Catatan Obral Lahan Para Presiden untuk Korporasi
Penulis: Raden Ariyo Wicaksono | Foto: Auriga & Walhi |Editor:Sandy Indra Pratama
Merunut sejarah, lebih dari setengah abad lalu korporasi sudah bercokol menguasai Bumi Indonesia. Sejak era pemerintahan Presiden Soeharto hingga sekarang, terhitung sekitar 147.936.564 ha lahan pernah diberikan Pemerintah Indonesia kepada korporasi.
Hal itu secara ringkas diulas dalam laporan yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga Nusantara, yang berjudul “Indonesia Tanah Air Siapa-Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi”.
Menurut data yang disajikan laporan tersebut, luas lahan yang pernah diberikan kepada korporasi untuk sektor kehutanan, khususnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH)—sekarang disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam—luasnya sekitar 68.604.460 ha, sedangkan untuk Hutan Tanaman Industri—kini disebut PBPH Hutan Tanaman—luasnya kurang lebih 13.963.748 ha. Kemudian lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan yang pernah diberikan kepada korporasi perkebunan sawit luasnya mencapai 6.019.019 ha, dan untuk korporasi pertambangan luasnya sekitar 47.424.838 ha.
Laporan berjudul Indonesia Tanah Air Siapa-Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi yang dipublikasikan Walhi dan Auriga Nusantara mengungkap secara ringkas luasan lahan yang dikuasai korporasi.
“Sejak era pemerintahan Presiden Soeharto hingga sekarang, terhitung sekitar 147.936.564 ha lahan pernah diberikan Pemerintah Indonesia kepada korporasi.”
Obral pemberian pengusahaan, pengelolaan dan pengusahaan lahan kepada korporasi mulai marak sejak Orde Baru, terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada 1967 (UU 1/1967) dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri pada 1968 (UU 6/1968).
Penguasaan oleh korporasi ini melalui berbagai bentuk, seperti konsesi dan izin pada pertambangan, izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU) pada perkebunan sawit, konsesi/izin logging (biasa dikenal Hak Pengusahaan Hutan – HPH) atau kebun kayu (biasa dikenal Hutan Tanaman Industri – HTI) pada kehutanan. Omnibus Law, atau dikenal juga UU Cipta Kerja, membungkus semuanya dalam bentuk Perizinan Berusaha. Meski nama atau istilahnya beragam, satu hal yang pasti: semua itu diperuntukkan bagi perusahaan atau, untuk selanjutnya disebut korporasi.
Alokasi pengusahaan lahan oleh korporasi per periode kepresidenan. Sumber: Laporan Indonesia Tanah Air Siapa-Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga Nusantara dalam.
Presiden Soeharto merajai “kemurahan hati” pemerintah kepada korporasi. Berkuasa 32 tahun tak kurang dari 78,7 juta ha lahan diberikannya kepada korporasi, baik kehutanan, sawit, maupun tambang. Rerata per tahunnya lahan yang ia berikan kepada korporasi luasnya sekitar 2,5 juta ha.