WALHI KALBAR: Jangan Beri Konsesi Tambang Kepada Perguruan Tinggi

477 Views

Sumber Teks: Rilis WKB | Editor: Tim Redaksi & Giring

Pontianak, KR – Publik kembali terperangah oleh keputusan DPR RI yang memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Privilese bagi Perguruan Tinggi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.

Alih-alih memperkuat perguruan tinggi sebagai institusi penting dalam penegakkan marwah kebebasan akademik dan etika – ini justru menyeretnya ke bisnis pertambangan yang jelas berbasis industri ekstraktif atas hutan dan lahan.

Wajar jika banyak kalangan, termasuk dari kalangan kampus mempertanyakan bahkan menolak kebijakan ini. Setelah ORMAS keagamaan – institusi penguat akhlak dan moral yang diberi hak kelola tambang pada 2024 lalu pada rezim Jokowi, kini giliran perguruan tinggi yang diseret “ke lobang tambang”.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/refleksi-gerakan-lingkungan-hidup-dahulu-dan-kini-pesan-dari-syukuran-walhi-kalbar/

Hal ini tertuang di dalam usulan revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 oleh DPR era Pemerintahan Prabowo – Gibran. Di balik ide “membagi konsesi” itu, perguruan tinggi didudukkan sebagai lembaga bisnis yang dapat didikte semaunya.

Hal tersebut disampaikan Walhi Kalbar dalam rilisnya pada Senin, (10/2/2025). Lebih lanjut Walhi Kalbar menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran yang sangat jelas yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendidik generasi agar siap menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.

Masuknya perguruan tinggi dalam usulan revisi UU Minerba sebagai pihak yang berhak mengelola tambang berpotensi melencengkan institusi dari khitahnya. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan mandat dari kehadiran Perguruan Tinggi adalah melakukan “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalimantan-barat-apa-kabar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *