Dari Holiday Inn Jakarta: Kita Sedang Meretas Kembali Jalan

1.564 Views

Apabila dibandingkan dengan daerah-daerah Jawa-Bali-Madura, Kalimantan Tengah yang luasnya 1,5x Pulau Jawa, jumlah yang diusulkan oleh Kalimantan Tengah dalam sidang penetapan tersebut kembali memperlihatkan secara mencolok ketertinggalan Kalimantan Tengah.

Ketertinggalan ini juga nampak ketika membandingkan kelengkapan data, metode pengumpulan data, analisa data dan argumen-argumen yang dijadikan dasar usulan agar karya-karya budaya itu dijadikankam karya warisan budaya. Dengan kata lain, kualitas riset dan paparan seyogyanya ditingkatkan.

Menurut Gauri K. Rampai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengusulkan karya budaya menjadi warisan budaya tak benda (WBtB) adalah pihak kabupaten. Kabupaten mengusulkan langsung ke Jakarta. Provinsi hanya memberi rekomendasi atau tidak.

Saya memperhatikan, banyak usulan terutama dari  Jawa, kemudian usulan-usulan dari Lamandau, Kalimantan Tengah sendiri, terkesan terdapat dominasi nilai feodal yang tidak sesuai rangkaian nilai republikan dan berke-Indonesia-an. Jika demikian, barangkali pihak Dinas Provinsi perlu mempertimbangkan pemberian rekomendasi atau paling tidak, terhadap karya budaya yang mau diusulkan itu, perlu didiskusikan dengan serius. Untuk apa mewariskan nilai-nilai buruk (nilai-nilai feodal) kepada generasi berikut?

Mengenai kekurangan tenaga peneliti, barangkali pihak eksekutif perlu memikirkan kerjasama serius antarlembaga serta tentu saja penyediaan dana untuk bisa bekerja. Dalam hal ini, pihak eksekutif perlu jujur melihat ulang politik riset yang dipilih. Apalagi jika kita sepakat bahwa politik yang sebaiknya adalah evident policy. Bukan politik suka-suka.

Perihal penelitian, Kalimantan Tengah mempunyai kisah suram. Pada waktu beliau menjabat kepala dinas, Kiwok Rampai banyak melakukan riset dan penulisan. Kisah suramnya terjadi ketika beliau tidak lagi menjabat. Bisa dikatakan seluruh hasil riset dan penulisan yang dilakukan pada zamannya, termasuk sejarah militer di Kalimantan Tengah yang juga pernah dikisahkan oleh antara lain oleh Walman Narang dan atau oleh T. T. Suan, diloakkan.

Dengan latar belakang sejarah demikian, apakah pengusulan tentang karya budaya sebagai warisan budaya tak benda (WBtB) akan dijadikan titik awal melakukan riset, penulisan dan pengkajian? Pertanyaan ini jawabannya hanya bisa dijawab oleh para penyelenggara Negara berikutnya.

6.600 Usulan

Soal warisan budaya tak benda (WBtB) ini, oleh Dirjen Perlindungan terdapat 6.600  usulan. Di antara usul-usul ini, ada yang diterima, ada yang diperiksa, dan ada yang ditangguhkan. Yang menentukannya adalah Tim Ahli yang pada tahun 2024 ini dipimpin oleh antropolog Prof. Dr. PM. Laksono dari Universita Gadjah Mada.

Pertanyaan saya: Apa dasar Tim Ahli menetapkan karya ini atau itu berhak jadi warisan budaya Indonesia, sedangkan eksistensi karya tersebut sama sekali tidak tergantung pada setuju-tidaknya Tim Ahli? Ia hadir dalam komunitas itu dan ditetapkan oleh keperluan komunitas itu sendiri.

Saya melihat, adanya penentu layak-tidak sesuatu jadi warisan budaya sebagai kelanjutan dari konsep kebudayaan Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah dan yang menentukan ‘sang raja diraja’ bernama Tim Ahli. Padahal, semestinya kebudayaan Indonesia adalah semua kebudayaan yang ada dan hidup di Indonesia.

Tim Ahli akan lebih fungsional jika memimpin registrasi dan menyusun apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan budaya tersebut. Tim Ahli sama sekali tidak punya dasar hukum menetapkan karya ini atau karya itu layak diterima sebagai warisan budaya atau tidak.

Dengan berangkat dari penilaian Tim Ahli, bisa muncul kepongahan etnik, merasa lebih dari yang lain. Apalagi setelah ditetapkan sebagai warisan budaya, Tim Ahli tak menawarkan langkah konkret apa pun sebagai kelanjutannya.

Saya khawatir, jika langkah ini diteruskan, bisa menyulut benih perpecahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *