ANPRI Kalimantan Barat Mengecam Penolakan Pembangunan Gereja di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya

2.588 Views

Sumber Teks: Rilis Pernyataan Sikap ANPRI | Foto: Vicky/Dok. ID/KR | Editor: Giring

Pontianak, KR – Aliansi Perdamaian dan Transformasi (ANPRI) Kalimantan Barat, yang meliputi sembilan organisasi masyarakat sipil dan media mengecam tindakan 9 RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang menolak rencana pembangunan Gereja Katolik di dusun tersebut.

Hal tersebut dinyatakan dalam rilis ANPRI, Sabtu (19/7/2025), hasil diskusi yang digelar Sadoq Pancur Kasih dan dihadiri perwakilan dari sembilan lembaga anggota ANPRI, yaitu Pusat Dayakologi, Lembaga Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM) Kalimantan Barat, Extintion Rebellion (EX) Pontianak, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat, Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih, Lembaga Bela Banua Talino, RUAI Televisi dan Sadoq Pancur Kasih.

Suasana diskusi ANPRI Kalimantan Barat, Sadoq Pancur Kasih, Sabtu (19/7/2025).

ANPRI mengawali rilisnya dengan menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan warna negara dan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kebebasan beragama merupakan perwujudan dari nilai-nilai kebhinekaan dan prinsip hak asasi manusia.

Krissusandi Gunui’, dari Pusat Dayakologi yang merupakan host ANPRI Kalimantan Barat, menyatakan, ANPRI aktif memantau dan merespon tindakan intoleransi di Kalimatnan Barat ini. Menurutnya, penolakan 9 RT Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya terhadap rencana pembangunan Gereja di Dusun Parit Mayor Darat tersebut telah menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/kecam-tindakan-kekerasan-terhadap-jemaat-ahmadiyah-sintang-pemuda-kalbar-serukan-perdamaian/

“Jangan sampai peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan sehingga dapat merusak perdamaian dan keharmonisan di Bumi Khatulistiwa saat ini,” ujar Gunui’.

“Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi damai di Kalimantan Barat ini. Kebebasan beribadah dan membangun tempat ibadah adalah hak semua warga negara yang dijamin konstitusi. Mari kawal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menuntaskan persoalan ini secepatnya,” ajaknya.

Stiven Greatnes – Ketua Generasi Muda Budhis Indonesia (GEMABUDHI) Kalimantan Barat mengharapkan tindakan penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya itu adalah yang terakhir di Kalimantan Barat ini. “Penolakan pembangunan rumah ibadah tidak boleh terjadi lagi karena kebebasan menjalankan ibadah dan beragama dijamin undang-undang. Kita menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyaring dan menyebarluaskan informasi terutama melalui jejaring sosial media supaya situasi tetap kondusif,” kata Stiven.

Interview Ketua Gerakan Muda Budhis Indonesia (GEMABUDHI) Kalimantan Kalimantan Barat, Stiven Greatnes, Sabtu (19/7/2025).

Sementara itu, Abdul Hamid, aktivis Lembaga MISSEM Kalimantan Barat, dan tokoh muda Madura Kalimantan Barat mengatakan penolakan pembangunan Gereja Katolik di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya itu seharusnya tidak terjadi. Abdul menengarai bahwa penolakan 9 RT di Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur tersebut terkait erat dengan Peraturan Bersama Nomor 9 & 8 Tahun 2006, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Yang dinilai turut menghambat kebebasan beribadat.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/aliansi-pemuda-peduli-perdamaian-ap3-kalimantan-barat/

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 & 8 Tahun 2006 telah menjadi pemicu tindakan penolakan rencana pembangunan gereja di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur itu,” jelas Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *