ANPRI Kalimantan Barat Mengecam Penolakan Pembangunan Gereja di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
Dalam pernyataannya, ANPRI KALBAR menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap tindakan intoleransi berupa penolakan 9 RT terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi, nilai-nilai kebhinnekaan, dan prinsip hak asasi manusia yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan dan berbibadah bagi setiap warga negara Indonesia.
Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau penolakan pembangunan rumah ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam keharmonisan sosial serta perdamaian antarumat beragama di masyarakat yang majemuk.

Tindakan 9 RT yang mengatasnamakan Forum RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, tanggal 8 Juli 2025 tersebut mencerminkan sikap diskriminatif yang justru dapat memperkuat praktik intoleransi yang tidak boleh dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
8 Poin Pernyataan
Sebagai resolusi, Aliansi Perdamaian dan Transformasi (ANPRI) Kalimantan Barat menyerukan delapan poin pernyataan sebagai berikut:
Pertama, mendukung langkah cepat Pemerintah Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya terkait tindakan intoleransi terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik di Dusun Parit Mayor Darat.
Kedua, menolak segala bentuk tindakan intoleransi yang menghambat kebebasan beribadat.
Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bersikap transparan, adil dan konsisten dalam menyikapi pembangunan rumah ibadat, serta berperan aktif melakukan mediasi dan memastikan dukungan perizinan pembangunan tempat ibadat dan tanpa diskriminasi.
Keempat, meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah, Bab IV, Pasal 14 (Ayat 2) khususnya poin (a) yang menyatakan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai tingkat dan batas wilayah, dan poin (b) dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan Kepala Desa atau Lurah setempat karena Peraturan Bersama tersebut menghambat kebebasan beribadat.
Kelima, meminta agar aparat desa dan Forum Rumah Tetangga setempat berperan aktif sebagai penengah, bukan sebagai pihak yang menggiring opini berupa penolakan atau memprovokosi masyarakat.
Keenam, mendorong dilakukannya mediasi terbuka dan dialog antar-pihak terkait, baik pemerintah, masyarakat, dan perwakilan gereja agar persoalan tersebut diselesaikan secara musyarawah dan mufakat dengan mengutamakan prinsip penghormatan keberagaman, moderasi, toleransi dan keadilan sosial.
Ketujuh, mengajak media dan seluruh elemen masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi sehingga turut menciptakan keadaan yang kondusif di masyarakat.Kedelapan, mendorong berbagai pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga agama untuk melakukan edukasi dan penanaman nilai-nilai moderasi, tolerasi dan perdamaian di tengah masyarakat yang majemuk. [ ]

