SUKSES LAKSANAKAN IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK KENDAWANGAN, DUSUN SILAT HULU, PANITIA TINGGAL REKOMENDASIKAN BUPATI UNTUK TERBITKAN SK PENETAPAN
Penulis: Darmono, Regina & Manuk Kitow | Foto: AMA-JK | Editor: R. Giring
Marau, KR—Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Dusun Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang akhirnya sudah diidentifikasi dan diverifikasi oleh panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (19/7/2022). Langkah selanjutnya, Panitia merekomendasikan Bupati Ketapang untuk menerbitkan SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Dusun Silat Hulu.
Kegiatan berlangusng di ruangPertemuan KantorCamat Marautersebut diikuti oleh 41 orang peserta. Adapun peserta meliputi perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Ketapang, Biro Hukum Setda Ketapang, Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang.
Kemudian peserta lainnya yaitu Camat Marau beserta tim Pemerintah Kecamatan Marau, DAD Kecamatan Marau, 17 Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Marau, termasuk staf Pemerintah Desa Bantan Sari, tokoh perempuan, tokoh pemuda Silat Hulu dan tokoh masyarakat Silat Hulu serta lembaga pendamping yaitu Institut Dayakologi dan Aliansi Masyarakat Adat Jalai Kendawangan (AMA-JK).