SUKSES LAKSANAKAN IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK KENDAWANGAN, DUSUN SILAT HULU, PANITIA TINGGAL REKOMENDASIKAN BUPATI UNTUK TERBITKAN SK PENETAPAN

949 Views

Proses identifikasi dan verifikasi para pihak tersebut sebagai langkah yang harus ditempuh oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai mandat Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ibu Chalillah, perwakilan Dinas PMPD Kabupaten Ketapang mengatakan jika pihaknya akan segera menyampaikan hasil identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat tersebut kepada Sekda Ketapang selaku Ketua Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Hasil identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu ini akan segera kami sampaikan kepada Sekda selaku Ketua Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk selanjutnya menerbitkan Surat Rekomendasi Penetapan kepada Bupati Ketapang melalui SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” pungkas Chalillah.

Japin, tokoh adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu menyampaikan harapannya agar SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu segera diterbitkan. “Kami minta agar SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu ini bisa secepatnya dikeluarkan agar hak-hak adat kami atas tanah di wilayah adat kami semakin dipertegas,” ujarnya.

Dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu tersebut, Institut Dayakologi dan AMA-JK mengutus perwakilannya untuk memberikan pendampingan. Hal tersebut dijelaskan Direktur Eksekutif Institut Dayakologi. “Dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu dan identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Kampung Batu Monang, Dusun Batu Menang, Institut Dayakologi dan AMA-JK memberikan pendampingan. Apalagi, Institut Dayakologi dan AMA-JK masuk sebagai anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *