Cegah dan Tanggulangi Pandemi Covid-19, Masyarakat Adat Komunitas Tampun Juah Cetuskan Maklumat “Ensangi” 2020

1.510 Views

MAKLUMAT “ENSANGI” 2020 memuat imbauan kepada seluruh Masyarakat Adat di setiap Kampung / Dusun / Desa / Ketemenggungan / Menua dalam wilayah Komunitas Tampun Juah agar berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Covid-19 sesuai tradisi dan kearifan lokal, dengan memprioritaskan hal-hal berikut:  

  1. Membuat Pos Covid-19 dan jadwal jaga serta mengontrol efektivitas Pos Covid-19 oleh Kelembagaan Adat dan Perangkat Desa bekerjasama dengan Gugus Tugas Covid-19;
  2. Setiap Pos Covid-19 yang dibangun agar menyiapkan kelengkapan Protokol Kesehatan;
  3. Menyeleksi warga luar yang masuk ke kampung khususnya di Ketemenggungan Sisang, Bi Somu & Iban Sebaruk;
  4. Setiap tamu yang menginap untuk wajib lapor kepada RT dalam waktu 24 jam; 
  5. Kepada warga luar yang masuk ke wilayah Komunitas Tampun Juah ditekankan untuk menyiapkan dan menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Otoritas terkait;
  6. Membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian; 
  7. Menyediakan tempat pencucian tangan yang lengkap mulai dari rumah masing-masing, fasilitas umum dan sekolahan;
  8. Menyediakan ramuan lokal untuk meningkatkan imun tubuh pribadinya masing-masing; 
  9. Kepada pihak otoritas yang bertugas di sepanjang jalur perbatasan Negara di Provinsi Kalimantan Barat agar menjaga jalur perbatasan secara ketat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta Protokol Kesehatan;
  10. Setiap Desa/ wilayah Komunitas untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun);
  11. Setiap Desa / wilayah Komunitas yang memiliki objek wisata ditutup sementara selama masa Covid-19; 
  12. Kepada seluruh warga Masyarakat Adat untuk menyediakan masker secara mandiri dengan bahan yang terbuat dari kain dan sejenisnya;
  13. Untuk mentaati Protokol Kesehatan menyesuaikan kondisi kearifan lokalnya;
  14. Untuk menjaga jarak tubuh/fisik terutama orang luar wilayah Komunitas;
  15. Kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Komunitas Tampun Juah untuk menaati Protokol Kesehatan;
  16. Kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan untuk membawa bekal makanan masing-masing pada saat jam kerja;
  17. Meningkatkan kerjasama dan solidaritas di seluruh wilayah untuk menghadapi berbagai krisis sebagai akibat dari bencana Pandemi Covid-19 dan bencana ekologis.

Beberapa pihak yang mencetuskan dan mendukung Maklumat “Ensangi” 2020:

  1. Temenggung Sisang;   
  2. Temenggung Iban Sebaruk;
  3. Temenggung Bi Somu;
  4. PJ. Kades Lubuk Sabuk; 
  5. PJ. Kades Sungai Tekam;
  6. PJ. Kades Malenggang;
  7. PJ. Kades Bungkang;
  8. Kades Semongan;
  9. Kades Noyan;
  10. Plt. Camat Sekayam;
  11. Ketua Laja Lolang Basua’; dan            
  12. Camat Noyan.

Foto: Medi/DokID. 

Editor: R. Giring & Yeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *