Atas Pengajuan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, MK Laksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Formil UU KSDAHE

“Dengan adanya putusan sela, akan ada jaminan kepastian hukum bagi para pemohon yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Judianto. Sementara itu, Muhammad Arman, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti bahwa pengujian formil ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan terhadap UUD 1945, UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu, koalisi menilai pembentukan UU KSDAHE harus dinyatakan tidak sah secara formil. Mempertegas pendapat rekannya sesama kuasa hukum, Fikerman L. Saragih, juga meminta kepada MK agar permohonan ini dapat dikabulkan.
“Sebagaimana petitum dalam permohonan para pemohon, dalam provisi para pemohon meminta Mahkamah mengabulkan dan menyatakan UU KSDAHE ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Akhir. Sehingga UU KSDAHE sebelumnya, tetap berlaku sampai Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan Akhir dan Mahkamah membatalkan UU KSDAHE yang ada serta mengembalikan pengaturannya kepada UU yang lama”.
Tidak Berlaku Sampai Ada Putusan Akhir
“Dari pemeriksaan pendahuluan ini, kami para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka (Koalisi: Red), dan menyatakan UU KSDAHE yang baru tidak berlaku sampai adanya putusan akhir. Jika permohonan ini dikabulkan, UU KSDAHE yang lama akan diberlakukan kembali hingga dilakukan perbaikan terhadap UU yang baru,” tulis rilis tersebut.
Sidang pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal perjuangan Masyarakat Adat dan organisasi gerakan lingkungan untuk mempertahankan hak-hak konstitusional mereka yang dirasa tercederai oleh proses pembentukan UU KSDAHE yang tidak sah secara formil. Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Greenpeace Indonesia, dan Sawit Watch.[ ]*
#KoalisiUntukKonservasiBerkeadilan #GerakanMasyarakatAdat #GerakanLingkungan #Greenpeace #SidangPemeriksaanPendahuluanUjiFormilUUKSDAHE #KalimantanReview.Com

