Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis Desak Menteri LHK RI Stop PT. Mayawana Persada Babat Hutan Alam dan Gambut Lindung Di Kab. Ketapang, Kalbar

1.266 Views

Namun langkah tersebut seringkali disertai dengan wajah ganda; satu sisi seolah-olah berkomitmen, pada sisi lain membuka ruang perusakan hutan alam dan gambut lindung dalam wilayah kelola rakyat.

Praktik eksploitatif atas nama pembangunan dan kesejahteraan selalu mengorbankan tutupan hutan alam dan gambut lindung yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup rakyat. Ini mencerminkan rezim saat ini masih setengah hati memastikan keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyatnya sendiri.

Kepentingan oligarki masih terkesan menjadi yang utama dan paling menentukan dalam tatanan kehidupan warga yang menggantungkan hidup dan kehidupannya pada hutan, tanah dan air dalam wilayah hidupnya.

Di Kabupaten Ketapang, tepatnya di wilayah Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu, keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Mayawana Persada melalui SK. 723/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seluas 136.710 Ha telah menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar. Perusahaan ini sudah dua kali disanksi adat oleh masyarakat karena melakukan pelanggaran namun terus melakukan ekspansi untuk membuka lahannya yang berpotensi terus menyulut bara konflik.

Sejumlah wilayah berhutan, gambut lindung juga tanah yang dilindungi secara adat serta wilayah kelola warga kini masih terus diincar dan diantaranya digusur. Pihak perusahaan seperti tidak kapok dengan dua kali sanksi adat yang dijatuhkan masing-masing pada 10 September 2022 yakni 4 Sanksi adat Pemancal Agong, Adat Pelanggar Benua, Adat Penyabong Gana sebesar 230 Real 20 Tajau dan 1 buah gong, dan baru-baru ini, 31 Mei 2023 sanksi adat pencemaran nama baik TBBR Kecamatan Simpang Hulu, dengan batang adat 28 real, tuak 1 botol, beras 1 canting, paku 1 batang.

Pihak perusahaan hingga kini masih terus melakukan pembukaan lahan pada sejumlah wilayah di daerah Ketapang tersebut. Pembukaan hutan dan lahan oleh perusahaan HTI tersebut tidak saja menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan sumber konflik, tetapi juga dapat menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membara yang pada akhirnya akan merugikan warga sekitar yang seharusnya mendapat perlindungan hak-haknya selama ini oleh negara. Karenanya, sangat mendesak kehadiran menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi atensi serius atas permasalahan yang dialami warga korban karena hadirnya perusahaan di komunitas.

Desak Menteri LHK Hentikan PT. MP Babad Hutan Alam dan Gambut Lindung

Atas berbagai dilema yang terjadi seiring kehadiran PT. Mayawana Persada, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memastikan agar praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh perusahaan perkebunan hutan tanaman industri tersebut dalam wilayah kelola rakyat segera dievaluasi serius dan disanksi tegas melalui pencabutan izin konsesi PT. Mayawana Persada.

“Kami berharap agar Ibu Menteri LHK datang dan menyelesaikan permasalahan yang dialami warga di komuitas sekitar akibat hadirnya PT. Mayawana Persada dan memastikan perlindungan hak-hak warga,” tegas Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa membiarkan praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung adalah bentuk kejahatan dan kegagalan negara dalam mengurus sumberdaya alam dan kegagalan memastikan keselamatan rakyat sekaligus ancaman keberlanjutan kehidupan warga sekitar.

“Krisis iklim terus diperparah dengan perusakan hutan massif melalui legitimasi negara namun ambigu dalam memastikan pemulihan krisis yang terjadi. Akibatnya rakyat akan selalu menjadi korban dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan pemodal,” tambah Adam. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis menyerukan agar: (1) Selamatkan Rimba Terakhir dan Wilayah Kelola Rakyat, (2) Meminta Menteri LHK RI menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT. Mayawana Persada, (3) Agar Menteri LHK RI menaruh perhatian serius atas permasalahan yang dialami warga korban di komunitas yang terdampak akibat hadirnya perusahaan hutan tanaman industri PT. Mayawana Persada, (4) Meminta Dinas LHK Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis kepada Ibu Menteri LHK RI di Jakarta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *