4 Izin Perusahaan Sektor Kehutanan atau PBPH yang Dilaporkan WALHI Dicabut MENHUT: Masih Ada 144 Lagi
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah mengatakan langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja.
“Kami masih menunggu tindakan hukum terhadap 144 perusahaan pemegang PBPH lainnya yang telah kami laporkan dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Umi.
Berdasarkan data WALHI, dari 5 perusahaan yang izinnya dicabut tadi, PT. Grace Putri Perdana merupakan satu-satunya yang masuk dalam daftar sepuluh besar konsesi dengan jumlah titik api tertinggi. Sembilan perusahaan lain yang masuk dalam daftar sepuluh besar berdasarkan data WALHI adalah PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Inhutani III Nangapinah, PT. Mayawana Persada, PT. Finnantara Intiga, PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa, PT. Hutan Ketapang Ind (d.h. Kertas Basuki R), PT. Inhutani I Unit Labanan, PT. Inhutani I Unit Sambarata, dan PT. Kiani Lestari.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan,” lanjut Umi.
WALHI menegaskan bahwa pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak atau terganggu akibat aktivitas korporasi. Setelah izin dicabut, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap areal bekas perizinan yang berpotensi kembali terbakar, rusak, atau justru diberikan perizinan kepada korporasi lain.
“Sehubungan dengan itu, pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Kehutanan untuk melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di lapangan dalam menyusun dan menjalankan skema pemulihan, sehingga dilakukan secara partisipatif dan adil,” tutup Umi.[]

