Asap Karhutla Belum Pergi, Ada Apa?
Majang
Asap belum pergi. Langit masih muram, dan udarapun masih menyiksa. Warga bernafas dalam asap beracun. Krisis kesehatan ekologis mengancam keselamatan warga Kalbar dan Kalteng. Tapi dalam kondisi dikepung kabut asap, warga Kalimantan masih dibilang dalam kondisi normal.
Per 17 Oktober 2026, indeks kualitas udara (AQI⁺) dan polusi udara PM2.5 di Pontianak Barat berada di posisi 169*AQI⁺ US masuk kategori tidak sehat. Di hari yang sama indeks kualitas udara (AQI⁺) dan polusi udara PM2.5 di Palangkaraya masuk kategori sangat tidak sehat yakni di posisi 275*AQI⁺ US.
Di Kalbar dan Kalteng, Karhutla terjadi berulang nyaris setiap tahun. Namun kabut asap enggan enyah dan terus mengancam keselamatan warga meski presiden, wakil presiden, dan menteri sudah turun tangan ikut memadamkan karhutla.
Bantuan dari Jepang datang ikut memadamkan karhutla di Kalbar. Tapi selang beberapa hari setelah rombongan tentara Jepang pulang ke negaranya, asap karhutla datang lagi seperti baru keluar dari persembunyiannya. Negara sahabat telah membantu. Anggaran digelontorkan, mengapa api masih menyala?
Pemprov Kalteng menyiapkan total anggaran Rp107 miliar untuk penanganan karhutla tahun 2026. Sedangkan anggaran untuk penanganan karhutla tahun 2026 di Kalbar sebesar Rp60 miliar.
Jangan-jangan, kita terlalu sibuk memadamkan api, tetapi lupa membongkar sumber masalahnya. Paradigma kebencanaan dalam penanganan karhutla berulang di negeri ini perlu dikaji ulang? Karhutla harus dilihat bukan semata-mata soal titik api. Ini soal bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang menguasai hutan dan lahan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika api berulang kali muncul di kawasan rentan yang sama.
Meskipun Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan karhutla pada areal kelola mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalbar, Kateng, dan Kaltim. 5 perusahaan di antaranya dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan 1 perusahaan yakni PT. MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang (Siaran Pers Nomor: SP.452/HKLN/08/2026).
Warga tak bisa bernafas dengan siaran pers tentang sanksi kepada perusahaan, juga siaran media pejabat saat mengumumkan data terkait karhutla dan janji-janji penanganan karhutla. Faktanya banyak anak-anak tak bisa bersekolah. Ribuan warga terinfeksi ISPA. Itu yang terdata—pasti ada yang tak terdata.

