Warga Sungai Beruang, Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh Sambut Sosialisasi SPMAD dari Pusat Dayakologi

708 Views

Penulis: Duyung & Manuk Kitow | Foto: Siska & Duyung | Editor: Kriss Gunui & Giring

Sungai Beruang, Sei Tekam, Sekayam, KR – Warga Dusun Sungai Beruang Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, Desa Sei Tekam sambut Sosialisasi Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat Dayakologi (SPMAD) dari Tim Pusat Dayakologi (dulu Institut Dayakologi).

Sosialisasi yang digelar di Balai Dusun, pada Rabu malam (26/3/2025) itu dihadiri Kadus Sungai Beruang, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemuda Masyarakat Adat Dusun Sungai Beruang.

Sosialisasi SPMAD di Sungai Beruang, pada tanggal 26 Maret 2025, di Balai Dusun Sungai Beruang.

Tokoh Masyarakat Adat (pemangku adat) dan Pemerintah Desa perlu memahami dan menginformasikan isi SK Penetapan Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh Desa Malenggang dan Sei Tekam tersebut kepada warganya.

  • Dusun Sungai Beruang berpenduduk 573 jiwa atau 165 KK (Desember 2024), berada dalam wilayah Desa Sei Tekam Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh berjarak tempuh 45 kilometer dari Balai Karangan kota Kec. Sekayam. Sei Tekam merupakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena di ujung utara berbatasan langsung dengan Malaysia Timur. Di barat berbatasan dengan Kab. Sintang. Jalan akses ke dusun ini sangat menantang terlebih bila di musim penghujan.
  • Atas pendampingan Institut Dayakologi dan lembaga jaringan di Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih, Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh yang meliputi Desa Malenggang dan Sei Tekam pada 2019 telah ditetapkan Pemerintah melalui SK Bupati Sanggau Nomor 404 Tahun 2019. Penetapan Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh merupakan amanat PERDA Kab. Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  • Di tahun yang sama, permohonan penetapan Hutan Adat dan kelengkapannya disampaikan ke Kementerian LHK, dan Bappeda Sanggau sebagai leading sector untuk urusan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau.
  • Kemudian pada akhir 2019, tim identifikasi potensi Hutan Adat dari Kementerian LHK mengunjungi komunitas Iban Sebaruk di Ketemenggungan Iban Sebaruk dan Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk.
  • Kala itu, Daud Purba dari Kementerian LHK mengatakan bahwa potensi Hutan Adat di wilayah adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh sekitar 80 % sudah tumpang tindih dengan HGU. “Belum clear and clean. Kabupaten Sanggau, dalam hal ini Dinas BPN/ATR harus terlebih dahulu mempertegas status potensi hutan adat agar tidak tumpang tindih dengan HGU,” ujar Daud kala itu.
  • Vertek lanjutan terkait potensi Hutan Adat dari Kementerian  LHK dan pihak terkait mengalami kendala Pandemi Covid-19 pada 2020.
  • Terkait keterangan Daud Purba di atas, ditengarai proses penetapan Hutan Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh tersendat di tingkat Kab. Sanggau.
Warga berjibaku melewati jalan penghubung Miruk – Sungai Beruang di kala musim penghujan. Motor dinaikkan ke rakit.

Status Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat mesti dipahami bersama oleh seluruh warga Iban Sebaruk dari 2 desa: Malenggang dan Sei Tekam. Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh Desa Malenggang dan Sei Tekam bersama Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang dan Masyarkat Adat Ketemenggugnan Bi Somu adalah komunitas penyangga eksistensi situs keramat adat, sejarah dan budaya di Hutan Adat Tembawang Tampun Juah.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/masyarakat-adat-ketemenggungan-iban-sebaruk-tanah-kedieh-di-2-desa-di-kecamatan-sekayam-menanti-sk-penetapan-hutan-adat/

Hal tersebut disampaikan Oktavian, PO Divisi Advokasi, Transformasi dan Pemberdayaan Holistik Pusat Dayakologi saat mengantar kegiatan sosialisasi SPMAD.

“Pusat Dayakologi melaksanakan SPMAD di beberapa daerah, di antaranya di antara Masyarakat Adat Dayak Jalai dan Kendawangan di Kab. Ketapang, di Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang, Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, Masyarakat Adat Dayak  D’sa di Kab. Sekadau dan Masyarakat Adat Dayak Seberung di Kab. Sintang. Semuanya telah menerima SK Penetapan dari kepala daerah masing-masing,” ujar Oktavian.

Dia menambahkan jika SPMAD telah memiliki modul dengan 8 materi. Namun dalam prosesnya di komunitas tetap disesuaikan dengan konteks kebutuhan Masyarakat Adat setempat. Tujuan SPMAD adalah meningkatkan kapasitas Masyarakat Adat dan mengembangkan kesadaran kritisnya terkait keberadaannya yang menyandang identitas Masyarakat Adat.

“SPMAD telah dirintis sejak akhir 2019 lalu. Khusus di Dusun Sungai Beruang, Desa Sei Tekam Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh ini baru tahap sosialisasi karena tim baru berhasil masuk ke kampung ini. Tapi di Desa Malenggang, khususnya di Dusun Sungai Sepan, SPMAD sudah masuk ke tahap lanjutan,” pungkas Oktavian.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/setelah-lebih-50-tahun-tidak-ada-aktivitas-kerajinan-menenun-kini-menenun-kain-kebat-asli-dayak-iban-sebaruk-direvitalisasi-laja-lolang-basua/

Jalan akses masuk ke Dusun Sungai Beruang memang penuh tantangan. Kondisinya saat musim penghujan nyaris sama sekali tidak bisa dilalui. Kadus Sungai Beruang, Akong dalam sambutannya mengatakan di saat musim penghujan, jalan penghubung dari Miruk ke Sungai Beruang semakin sulit dilalui. Banjir segera menggenang badan jalan meskipun hanya hujan semalam.

Beginilah keadaan jalan akses menuju Sungai Beruang di musim penghujan.

“Kondisi jalan demikian menyebabkan dusun kami ini semakin jarang dikunjungi saat musim penghujan,” katanya. Akong juga menyambut Tim SPMAD Pusat Dayakologi secara positif. Ia berharap agar SPMAD di Sungai Beruang nanti dapat menggali potensi adat istiadat dan kebudayaan yang masih ada, dan dapat mendukung proses pewarisannya kepada generasi muda Iban Sebaruk di Sungai Beruang.

Diterima Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *