WALHI Kalbar Pinta Pemerintah Sigap, dan Himbau Warga Waspada Asap sebab Kondisi Udara tidak Sehat
Negara mesti hadir
Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan terkait bencana asap pada level kondisi udara yang tidak sehat harusnya ada upaya deteksi dini berupa informasi yang mudah diakses oleh warga. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan tidak berfungsinya papan informasi ISPU di Kota Pontianak.
“Sejauh ini belum terlihat upaya pemerintah memastikan warga mengetahui kondisi udara pada level mana dan belum ada juga himbauan terkait apa yang mesti dilakukan warga agar terhindar dari risiko kesehatan akibat polusi asap. Terkait layanan kesehatanpun belum disiagakan untuk merespon situasi yang terjadi saat ini,” kata Adam.

Lebih lanjut Adam menilai negara melalui aparatur pemerintah mestinya bisa lebih sigap memastikan agar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warganya terlindungi.
“Melalui aparatur pemerintah, negara mesti hadir memastikan perlindungan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Termasuk penegakan hukum terhadap konsesi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla yang selama ini masih jauh dari harapan,” jelas Adam.
Sehubungan dengan itu, Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional menyampaikan, asap di Pontianak merupakan lonceng tanda bahaya darurat karhutla. WALHI kembali memperingatkan pengurus negara bahwa karhutla ini merupakan kejahatan lingkungan luar biasa.
“Sampai saat ini pengurus negara tidak juga menjawab akar persoalan karhutla yaitu rusaknya eskosistem hutan dan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) akibat aktivitas korporasi sawit dan hutan tanaman industri. Kalau akar persoalan ini tidak diselesaikan oleh pengurus negara, maka sepuluh tahun kedepan rakyat tetap akan selalu jadi korban karhutla,” pungkas Uli.
Korporasi residivis Pada 2023 lalu, WALHI melaporkan sebanyak 194 korporasi yang terdapat titik api dan kebakaran di lahan konsesinya. “Sebanyak 38 korporasi di antaranya merupakan residivis, artinya lahan korporasi yang terbakar lahannya pada 2015 hingga 2020. Pasca pelaporan tersebut, tidak diketahui sejauh mana penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutup rilis yang diedarkan Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar.[ ]

