Wabah Covid-19 Mengancam, Dayak Tae Mohon Jibata Pejaji Penampa Lindungi Kampung dan Dunia
Menurut Pak Tanjal, selaku Ketua Dukun Paca dalam ritual tersebut, seluruh warga wajib berpantang. Bahkan termasuk orang dari luar. “Orang yang datang dari luar Ketemenggungan Tae ini diperbolehkan masuk, tetapi tidak boleh singgah di rumah warga,” ujarnya. Dia merinci kewajiban berpantang Masyarakat Adat Dayak Tae, di antaranya adalah: (1) Bekerja; (Ngelayu, Ngelala dan membunuh hewan yang berdarah), (2) Makanan (panca nayo, imukng, puku, cuka, kuyat, unakng, ketep, kijakng, njagokng, ngkoyokng dan dodok) atau rebung, pakis, daun melinjo, jamur, udang, kepiting, kijang, rusa, ikan bunga sungai dan gabus batu, (3) Aktivitas tidak boleh masuk kampung/ bertamu dan tidak boleh ke sawah. “Terhadap pantangan tadi, bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi adat yang akan diurus setelah ritual adat nguser amot selesai semuanya,” jelasnya saat memberikan pengumuman kepada warga yang hadir.
Masa berpantang dibuka atau baru diakhiri dengan ritual Ngarus yang dilaksanakan di rumah Ketua Dukun Paca pada jam 09:00 Wib, hari ketiga, yaitu Kamis (2/4/2020).

Pelanggaran Adat Uang Dua Real Sinong
Ada lima (5) kasus pelanggar pada masa pantang, masing-masing adalah: Membakar, Ngelayu (mengambil rumput), Bertamu di Kampung Maet, 2 orang pulang kampung dari kerja di luar kampung, dan seorang warga pulang kampung di Kampung Peragung. Jenis sanksi adat yang dikenakan kepada pelanggar adalah Adat Uang Dua Real Sinong. Sanksi adat dikenakan kepada lima (5) orang pelanggar pantang, yaitu 2 orang yang melanggar pantang Ngelayu dan 3 orang yang melanggar Nyabuh Pantang atau pantang masuk kampung. Masing-masing pelanggar pantang tersebut berada dalam kewenangan pemangku Adat Uang Dua Real bernama Lawang Agung dan Dukun Paca. Mereka dikenakan sanksi adat berupa seekor ayam, piring dengan isi beras kampung, parang, tembakau, rokok, kapur sirih secukupnya, dan bumbu dapur lengkap. Menurut Pak Ate, satu satu Dukun Paca, jika para pelanggar pantang tersebut melawan, maka sanksi adat akan semakin besar yang penanganannya di bawah kewenangan pemangku Adat Uang Empat Real yakni Temenggung, berupa adat uang empat real ngan sinong dan seekor babi.
Secara administratif delapan kampung itu masuk wilayah Desa Tae, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kab. Sanggau. Wilayah adat Ketemenggungan Tae kurang lebih 2.537 hektar, dan seluas 2.189 hektar di antaranya telah ditetapkan sebagai Hutan Adat Tae Ketemenggungan Tae oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pada 7 September 2018 lalu.
Ritual Tolak Bala tersebut dilaksanakan atas kerjasama seluruh Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae didukung oleh Pemerintah Desa Tae, Lembaga Adat, Dukun Paca, dan Sapu Awang. Semoga Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae terbebas dari wabah virus Corona (Covid-19).

