TERLAKSANA LANCAR IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK JALAI, KAMPUNG BATU MONANG, DUSUN BATU MENANG, DESA KUSIK BATU LAPU KECAMATAN JELAI HULU


Dari hasil identifikasi dan verifikasi itu diharapkan segera ada rekomendasi penetapan dari Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Bupati Ketapang melalui SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Jelai, Kampung Batu Monang, Dusun Batu Menang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut disampaikan oleh Rudi Rifayandi, S.P., M.Si selaku Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan PMP Dinas PMD Kabupaten Ketapang. “Berdasarkan hasil dari proses identifikasi dan verifikasi ini, kami (Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Red) akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Penetapan kepada Bupati Ketapang agar menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Jelai, Kampung Batu Monang, Dusun Batu Menang Desa Kusik Batu Lapu ini,” jelas Rudi di hadapan lebih dari 100 peserta yang hadir.
HARAP TIDAK DITUNDA
Amius Amik, tokoh Masyarakat Hukum Adat Dayak Jelai menyambut antusias proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Jelai. Dia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tidak menunda penerbitan SK Pengakuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang sebagaimana janji kepada warga belum lama ini.
“Sebagai warga masyarakat adat, tentu saya sangat senang dengan proses identifikasi dan verifikasi ini. Beberapa waktu lalu, saat membuka acara Nyapat Tautn di Silat Hulu, melalui Sekda, Pemda Kabupaten Ketapang menjanjikan akan segera mengeluarkan SK Pengakuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022 ini. Harap tidak ditunda SK Pengakuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adatnya, ” pinta Amius Amik.***