Tahun 2014, Tahun Pembelajaran
Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Iban, Semunying Jaya Digelar di Sidang Inkuiri Nasional
Pontianak—Majalah KR sempat menghadiri acara berskala regional Kalimantan ini. Tanggal 1-3 Oktober 2014, ada 6 kasus pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat dari 5 provinsi di wilayah Kalimantan digelar pada dengar keterangan umum di hadapan sidang tim komisioner Inkuiri Nasional. Banyaknya kasus serupa di seantero Indonesia, terutama di Kalimantan memperkuat pertimbangan diselenggarakannya Inkuiri Nasional hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan Kalimantan. sampel Acara dilaksanakan di Rektorat Universitas Tanjungpura, Pontianak, salah satunya mendengar keterangam umum dari perwakilan Masyarakat Adat Iban Desa Semunying Jaya, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang terkait persoalan yang dihadapinya. Mereka mendesak PT. Ledo Lestari mengembalikan hutan adat mereka seluas 1.420 ha yang telah dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Akses masyarakat terhadap hutan dan lahan pun menjadi sangat terbatas. Kini, air bersih pun sulit sekali diperoleh. Begitu kesaksian perwakilan Semunying Jaya di hadapan sidang komisioner Inkuiri Nasional hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan Kalimantan dilaksanakan oleh Komnas HAM didukung beberapa organisasi non pemerintah itu. PT. Ledo Lestari (Duta Palma Grup) masuk ke Semunying Jaya sejak tahun 2004. Perusahaan sawit itu menebang pohon dan membersihkan lahan tanpa persetujuan masyarakat, termasuk 1.420 ha hutan adat yang telah disahkan oleh bupati. Masuknya PT. Ledo Lestari telah mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi menggantungkan kehidupannya pada hutan yang turun-temurun telah menjadi sumber benih bagi mereka. Abulipah, mewakili warga Iban Semunying Jaya mengadu kepada komisioner inkuiri nasional agar hak-hak warga yang telah dirampas karena hutan adat mereka telah dibabat itu segera dapat dipulihkan. Sementara itu, Ilukinda, ibu rumah tangga kepada Majalah KR, di Pontianak, belum lama ini, Noh warga Semunying Jaya bersama Momonus, Kades Semunying Jaya, menyampaikan persoalan warga perbatasan itu bahwa warga ingin sekali supaya para pihak terkait segera memulihkan hak-hak Masyarakat Adat Iban, Semunying Jaya. itu.

