Menelusuri Jejak Dayak Dsa a la Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat

2.195 Views

Metode yang digunakan adalah diskusi terarah (FGD) yang memberikan kesempatan kepada semua peserta saling membagi pengetahuan maupun pengalamannya satu sama lain. “Yang muda bisa belajar dari cerita orang tua. Yang tua mewariskan pengetahuannya kepada generasi muda. Diharapkan baik orang tua maupun anak muda bisa lebih banyak lagi hadir nantinya, ” ujar Okta, tim pelaksana SPMAD Institut Dayakologi.

Penting Pahami Sejarah Asal-Usul

Di tengah tuntutan pekerjaan masing-masing, ada keinginan warga untuk bertemu saling bertukar pendapat. Namun sisa waktu lowong yang dimiliki seringkali terasa tidak selalu cukup. Masalah ini terungkap jelas dalam diskusi tersebut.

Menanggapi hal itu, Gunui’, yang juga putera Tapang Sambas mengatakan tidak perlu terlalu mempersoalkan ada atau tidak ada waktu lowong. Apalagi karena pertemuan tersebut tidak bersifat formalitas.

“Jadwal pertemuannya pun bisa dibicarakan bersama sehingga bisa saling menyesuaikan. Saya dapat informasi bahwa pada Desember tahun 2022 yang lalu Bupati Sekadau telah mengeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Dsa Desa Tapang Semadak. Inilah adalah legitimasi sekaligus legal formal pengakuan identitas Masyarakat Adat Dayak Dsa sebagai subjek hukum. Memahami sejarah asal-usul kita sendiri itu penting sebagai Masyarakat Adat yang bermartabat dan berdaulat. Sebab jika tidak kita sendiri yang memahaminya, maka siapa lagi yang kita harapkan?” pungkas Gunui’.

Pada tanggal 30 Desember 2022, Bupati Sekadau mengeluarkan SK Nomor 189/340/DPMD-C/2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan dan Masyarakat Hukum Adat Dayak De’sa Desa Tapang Semadak, Kec. Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Orang Dayak Dsa patut mengetahui dan memahami tentang sejarah asal-usul Dayak Dsa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Masyarakat Adat Dayak Dsa yang beradat-budaya, mandiri, bermartabat dan berdaulat dalam wilayah adatnya.

Berdasarkan hasil sementara diskusi terarah tersebut, asal-usul Dayak Dsa diduga berasal dari sebuah kawasan yang terdapat di daerah Tempunak, Kab. Sintang. Karena alasan mencari tempat yang cocok untuk kebutuhan berladang, berburu dan meramu serta penghidupan yang lebih baik, termasuk juga alasan untuk menghindari ancaman sakit; penyakit dan sampar, maka nenek moyang Dayak Dsa pun pindah menyebar ke berbagai daerah sampai akhirnya salah satu di antara kelompoknya menetap dan berkembang di wilayah Tapang Sambas Tapang Kemayau di daerah Kecamatan Sekadau Hilir sekarang ini.

Wilayah Adat dan Sistem Pemerintahan Adat

Bagian ini merujuk pada dokumen Lampiran SK Bupati Sekadau No. 189/340/DPMD-C/2022. Rujukan menggunakan istilah De’sa sesuai dokumen lampiran tersebut. Luas wilayah adat Ketemenggungan De’sa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir adalah 5371 hektar, terdiri dari Dusun Tapang Sambas 1.518 hektar, Dusun Tapang Kemayau 691 hektar, Dusun Janang Sebatu 1.518 hektar, Dusun Perupuk Mentar 964 hektar dan Dusun Tapang Semadak 680 hektar.

Pemerintahan adat Dayak De’sa disebut Ketemenggungan Desa Tapang Semadak dengan pemimpin tertingginya disebut “Temenggung”. Wilayah kekuasaan Temenggung berdasarkan hukum adat yang meliputi seluruh wilayah ketemenggungan Desa Tapang Semadak.

Di bawah Temenggung terdapat “Menteri Adat”, dan di bawahnya lagi “Sekutu Adat”. Dalam peradilan adat, apabila sebuah persoalan atau perkara yang sedianya diselesaikan di tingkat Sekutu Adat, tapi tidak dapat berhasil diselesaikan, maka persoalan atau perkara tersebut harus diselesaikan di tingkat Menteri Adat. Selanjutnya persoalan atau perkara yang sangat penting tapi tidak dapat diselesaikan oleh Menteri Adat, maka perkara tersebut diselesaikan di tingkat Temenggung.

Kemudian, ketika akan mengambil putusan sanksi adat dalam sebuah persidangan adat, maka terlebih dahulu dilakukan musyawarah adat demi menjunjung prinsip kebijaksanaan dan musyawarah sehingga perdamaian antarpihak dan keamanan dalam wilayah adat dapat diwujudkan.

Sekutu Adat adalah struktur fungsional adat yang dibentuk oleh Menteri Adat di tingkat dusun/kampung yang terdiri dari Menteri Adat sendiri, RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat adat.

Semoga ke depannya semakin banyak lagi warga, tua maupun muda, perempuan maupun laki-laki bisa mengikuti kegiatan seperti ini supaya memperluas proses  regenerasi tentang pengetahuan sejarah asal-usul Dayak Dsa di wilayah adat Ketemenggungan Dsa Tapang Semadak ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *