Masyarakat Adat Dayak Bi Somu Desa Semongan Sukses Laksanakan Mustodat Pengelolaan Wilayah Adat
Penulis & Foto: Manuk Kitow| Editor: Giring
Semongan, KR—Salah satubukti identitasMasyarakat Adat adalah adanya wilayah adat dengan sejarah asal-usulnya yang jelas. Identitas Masyarakat Adat juga ditunjukkan dengan keberadaan adat istiadat, bahasa dan berbagai khasanah kebudayaan, hukum adat dan kelembagaannya.
Di masa-masa sebelumnya nilai-nilai kearifan lokal masih kuat mendasari praktik dan sistem pengelolaan wilayah adat. Namun seiring semakin kuatnya pengaruh globalisasi ekonomi kapitalis sekarang dan berkurangnya kepedulian dan minat generasi muda terhadap keberadaan adat istiadat dan budaya di kalangan orang Dayak Bi Somu, maka kesadaran untuk melakukan revitalisasi dan regenerasi kebudayaan sangat penting. Kebudayaan tak dapat dipisahkan dari wilayah adat tempat segala sumber-sumber penghidupan diperoleh.
Itulah yang mendasari 40 lebih warga di Desa Semongan Kec. Noyan, Kabupaten Sanggau berkumpul di Balai Dusun Semongan, Desa Semongan pada Rabu (3/5/2023) lalu. Setelah dibuka dengan ritual adat “ensangi” yang dipimpin “tuboreh” Pak Dor, didampingi Okta dan tim mereka berdiskusi dan memusyawarahkan tentang pengelolaan wilayah adat mereka yang sebagian telah berubah fungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit itu.
Direktur Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’ dalam pengantarnya mengatakan bahwa Masyarakat Adat Dayak Bi Somu bersama Masyarakat Adat Dayak Sisang dan Masyarakat Adat Dayak Iban Sebaruk adalah penyangga keberadaan situs budaya keramat adat menua asal tampun juah yang terdapat di Kampung Segumon, Desa Lubuk Sabuk. Namun menurutnya, hanya Masyarakat Adat Dayak Bi Somu yang belum memperoleh SK pengakuan dari Bupati Sanggau karena belum bisa menunjukkan wilayah adatnya secara jelas berdasarkan sebuah peta.
“Musyawarah adat ini salah satunya didasari oleh hubungan sejarah dan budaya orang Dayak Bi Somu, terutama yang tinggal di Desa Semongan ini dengan keberadaan situs budaya keramat adat yang terdapat di hutan adat tembawang tampun juah. Hasil “bekuduo” GSTJ yang lalu bahkan menegaskan kesepakatan bersama untuk mengupayakan percepatan proses pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di wilayah Ketemenggungan Bi Somu. Namun sampai hari ini, upaya itu belum banyak dilakukan. Baru dari Desa Semongan ini yang kelihatan upayanya,” pungkas Gunui’.