Masyarakat Adat Dayak Bi Somu Tuntut PT. MKS Noyan akibat Ingkar Janji

5.054 Views
Aksi Massa protes kepada PT. MKS Noyan yang dianggap ingkar janji oleh masyarakat

PT. MKS berdiri pada 23 Januari 2003 dan mulai beroperasi sejak tahun 2008 dengan luas lahan penanaman sebesar 385.04 ha. Pada 2009 luas lahan tanam langsung meningkat tajam menjadi 3963.32 ha. Total luas lahan hingga 2017 lalu sebesar 9.051 ha. Direktur Utama perusahaan tersebut adalah Lion Sanjaya dengan Komisaris Sahat Siagian berdasarkan Akta Perusahaan No. 25 tanggal 16 Maret 2015 dengan Notaris Lies Herminingsih, SH.
Luas lahan mencakup kawasan hutan adat Masyarakat Adat sehingga timbul persoalan seperti saat ini. Ketidakprofesionalan manajemen perusahaan serta buruknya sistem birokrasi membuat persoalan semakin meruncing tatkala banyak lahan warga Masyarakat Adat yang tercaplok sehingga masyarakat tidak lagi dapat menghasilkan sumber pangannya sendiri. Kini mereka tergantung dari belas kasihan perusahaan melalui uang tunggu saja sebesar Rp 280.000,- perbulan. Miris dan ironis sekali keadaan seperti ini berlangsung sejak 2008 lalu sehingga memang betul masyarakat memerlukan advokasi yang kuat.

Medi dan Ngunyet adalah salah satu bagian dari Masyarakat Adat Dayak Bi Somu (bidayuhic) di Kampung Kojup, Kec Noyan, yang terlibat langsung dalam proses tersebut di mana sejak 2008 lalu Sdr. Ngunyet hanya mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 280.000,- perbulan. Selain itu lahan mereka tidak dapat mereka garap dan sertifikatkan lantaran telah tercaplok HGU perusahaan MKS tersebut sehingga praktis warga Kampung Kojup tersebut menunggu sesuatu yang tidak pasti.
Kepada penulis, Kamis (9/1/2020), Medi warga Kampung Kojup juga mengatakan bahwa sejak 2008 lalu perusahaan berjanji akan segera memberikan konversi lahan dan masyarakat harus menunggu selama 48 bulan namun janji itu tinggal janji. Itulah yang dikeluhkan Medi, warga Kampung Kojup, Desa Noyan yang menjadi korban perusahaan PT MKS tersebut. “Sekarang sudah tahun 2020, lahan belum dibagi juga. Kami menunggu sesuatu yang tidak jelas, padahal sejak 2008 sudah dijanjikan hanya 48 bulan, namun sekarang sudah lewat bahkan sudah jauh lewatnya, kami minta perusahaan mengembalikan lahan kami itu segera,” tuturnya.

Baner seruan Masyarakat dalam aksi menuntut PT. MKS Noyan akibat Ingkar Janji

Sementara Camat Noyan, Miko Martoyo membenarkan adanya aksi tersebut karena perusahaan sudah lama berjanji, namun tidak ditepati. Itulah yang melatarbelakangi masyarakat menuntut. Camat juga membenarkan kalau perusahaan PT. MKS tidak merekrut karyawan dari warga Noyan asli terutama dari warga di mana lahan perusahaan beroperasi diantaranya di Kampung Kejup dan Semongan, Kec. Noyan sehingga masyarakat sudahlah kehilangan lahan mata pencahariannya ditambah lagi tidak bekerja di perusahaan tersebut. Kalaupun bekerja sebatas kuli panen saja tentu masyarakat tidak menerima hal itu.
Camat menegaskan juga bahwa keinginan masyarakat PT MKS merekrut karyawan dan staff untuk bekerja di perusahaan itu bukan kuli panen semata.
“Ada cukup banyak masyarakat yang sudah berpendidikan minimal SMA, sarjana pun ada juga di Kecamatan Noyan ini sehingga sebenarnya bisa perusahaan mempekerjakan mereka sebagai staff namun hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan,” ujar Camat Noyan Miko Martoyo, Kamis (9/1/2020).

Ritual Adat Dayak Bi Somu dalam aksi protes kepada PT. MKS Noyan yang dianggap ingkar janji oleh masyarakat

Putra manejer umum perusahaan PT MKS yang ikut membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan demo hari ini 09 Januari 2020 mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak Dirut PT MKS Lion Sanjaya agar turun dan mendengarkan keluhan masyarakat yang lahannya diambil menjadi HGU.
Koordinator demo Haji Saprani yang juga warga Noyan menggerakkan para petani pemilik lahan untuk turun demo ke perusahaan agar perusahaan MKS segera menindaklanjuti tuntutan mereka.
Tuntutan warga diantaranya Meminta Perusahaan MKS merekrut warga setempat untuk dijadikan karyawan atau staff, Meminta Dirut PT. MKS untuk datang dan berkomunikasi dengan warga, Meminta pengembalian lahan.
Dari tahun ke tahun persoalan perkebunan kelapa sawit melalui pola apa saja selalu menuai masalah dikarenakan bandelnya perusahaan dengan tidak merekrut warga lokal sebagai pekerja di perusahaan itu. Warga Masyarakat Adat Noyan bukan hanya menjadi kuli di tanah sendiri tapi menjadi pemilik yang kehilangan hak hidup dan masa depan akibat ulah perusahaan sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *