Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Nilai Negara Gagal Total Jalankan Reforma Agraria Sejati
Jejak PSN penyebab konflik agraria dan penggusuran, di antaranya adalah proyek Tol Padang-Pekanbaru, proyek KEK di Gresik, pembangunan PLTA di Pinrang, Penambangan Wadas untuk PSN Bendungan Bener, Movieland MNC di Lido Sukabumi, Food Estate di Humbang Hasundutan, Bendungan Lolak di Bolang Mongondow-Sulut, dan Proyek Bandara Kayong Utara di Kalimantan Barat. Selanjutnya, Waduk Lambo di NTT, Tol Serang-Panimbang, PLTU Muna, Proyek cetak sawah baru di Pulang Pisau-Kalimantan, Waduk Sepaku Semoi infrastruktur pendukung IKN di Kalimantan Timur, pembangunan bandara dan kilang minyak di Air Bangis-Sumatera Barat, Proyek Tambang Pasir Royal Boskalis di Makasar, serta penggusuran hutan Bowosie oleh Badan Otorita Labuan Bajo untuk pengadaan tanah bagi infrastruktur penunjang KSPN Komodo.
KNPA, dalam rilisnya juga menegaskan bahwa Pemerintahan dan DPR sama sekali tidak memberikan perhatian pada aturan dan kebijakan yang fundamental bagi perlindungan masyarakat dan telah lama didesakkan seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan versi masyarakat/RUU Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim, dan Revisi Perpres Reforma Agraria.
KNPA juga menyatakan bahwa di ujung waktu kekuasaan, Pemerintah bersama-sama DPR dinilai menghianati Konstitusi dan UUPA karena pada saat ini secara diam-diam kembali mendorong Revisi UU IKN untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian HAT (HGU/HGB) kepada investor dengan jaminan dua siklus penguasaan tanah selama 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB.
Pernyataan dan Tuntutan kepada Presiden Jokowi dan Pemerintahan Baru Nanti
Berdasarkan persoalan-persoalan di atas, KNPA bersama Massa Aksi Hari Tani Nasional yang terdiri dari 133 organisasi masyarakat sipil, secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutannya sebanyak 19 (sembilan belas) butir, yaitu:
- Presiden Jokowi telah gagal menjalankan Reforma Agraria secara konsisten, utuh dan sesuai tujuannya;
- Cabut dan hentikan PSN Rempang Eco City dari tanah dan Pulau Rempang, jalankan Reforma Agraria di Pulau Batam untuk memulihkan dan memenuhi hak-hak nelayan, masyarakat adat, petani dan seluruh warga Rempang yang terdampak, dan bebaskan tanpa syarat para pejuang agraria dan warga yang masih ditahan;
- Mendesak Pemerintahan baru ke depan untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati melalui 19 langkah perombakan fundamental dan struktural agar legacy buruk agraria saat ini dapat segera diatasi, sebagai berikut:
Langkah 1: Mengembalikan arah politik-ekonomi Indonesia kepada nilai-nilai Pancasila, Konstitusi dan UUPA, di mana Reforma Agraria Sejati dijalankan sebagai basis utama pembangunan nasional;
Langkah 2: Membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria sebagai pengarah pelaksanaan Reforma Agraria Sejati, dan memastikan pelaksanaannya terjadi di lapangan;
Langkah 3: Mendorong Rancangan UU Reforma Agraria dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat;
Langkah 4: Mencabut UU Cipta Kerja dan UU IKN serta seluruh aturan pelaksanaanya;
Langkah 5: Membubarkan Badan Bank Tanah sebagai pelaku baru perampas tanah rakyat;
Langkah 6: Mencabut HGU, HGB, HTI, HPL, IUP (ijin tambang), ijin lokasi, penetapan kawasan konservasi, yang terbit dan berdiri di atas tanah-tanah masyarakat, atau berasal dari hasil-hasil menggusur dan merampas tanah masyarakat;
Langkah 7: Mengembalikan tanah-tanah rakyat yang telah digusur dan dirampas oleh korporasi swasta dan korporasi milik negara kepada Petani, Buruh Tani, Penggarap, Masyarakat Adat, Nelayan hingga memenuhi hak atas tanah dan perumahan rakyat bagi Masyarakat Tak Bertanah, Masyarakat Miskin dan kelompok lainnya yang termarjinalkan dalam struktur agraria di perkotaan (landless, tunakisma, homeless);
Langkah 8: Memperkuat dan melindungi hak-hak perempuan atas tanah dan sumber kehidupannya, serta pelibatan aktif dalam proses-proses perumusan kebijakan di nasional, daerah hingga tingkat desa;
Langkah 9: Menghentikan proses sistemik yang menjebak masyarakat ke dalam pola kemitraan sistem perkebunan gaya Orde Baru atau pengukuhan klaim kawasan hutan oleh negara, seperti model inti-plasma dan perhutanan sosial, atau solusi baru-palsu seperti perkebunan sosial/distribusi manfaat melalui Hak Pakai/HGB di atas HPL perusahaan Negara (PTPN/Perhutani), yang tidak bersifat merombak ketimpangan penguasaan tanah, serta menjadi cara pemerintah menghindari kewajiban menjalankan Reforma Agraria;
Langkah 10: Menghentikan pembangunan bisnis-bisnis pengusaha dan konglomerasi yang berkedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum, PSN, pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan;
Langkah 11: Menghentikan pemberian dan obral-obral tanah-hutan alami kepada pengusaha-pengusaha sawit, tambang dan industri kehutanan termasuk melalui proyek-proyek pengadaan tanah skala besar penyebab ketimpangan, konflik dan monopoli tanah;
Langkah 12: Memberantas korupsi agraria dan Mafia Tanah di tubuh negara yang dilakukan oleh 6 (enam) serangkai birokrasi-elit bisnis-elit politik-penegak hukum-aparat keamanan, yang menjadi penyebab suburnya perampasan tanah rakyat dan wilayah adat, serta menjadi penyebab utama konflik-konflik agraria tidak pernah dituntaskan;
Langkah 13: Menghentikan campur-aduk dan kesesatan model Reforma Agraria yang memasukkan layanan sertifikasi tanah (non-konflik struktural dan ketimpangan) sebagai bagian dari Reforma Agraria, menegaskan landreform yang disempurnakan dengan penguatan ekonomi-produksi sebagai bentuk Reforma Agraria Sejati;
Langkah 14: Membebaskan Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Aktivis Agraria-HAM yang membela dan mempertahankan hak atas tanah dari penjara akibat kriminalisasi oleh aparat keamanan, perusahaan dan pemerintah;
Langkah 15: Menghentikan perusakan alam yang dilakukan oleh Negara bersama kelompok perusahaan industri ekstraktif di berbagai sektor, yang semakin memperparah bencana alam dan krisis iklim serta menghancurkan daya dukung linkungan;
Langkah 16: Menghentikan Impor Pangan, Program Food Estate dan Militerisasi Pangan; Memastikan Indonesia memiliki kemandirian-kedaulatan atas pangan, yang bertumpu pada pemajuan sentra-sentra produksi rakyat di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pengolahan hasil panen;
Langkah 17: Memastikan penyediaan input-input produksi terjangkau, adil dan berkualitas; pendidikan; dan teknologi tepat guna serta ramah lingkungan bagi Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Masyarakat Miskin di pedesaan;
Langkah 18: Memastikan harga jual, rantai produksi dan distribusi hasil panen Petani-Nelayan-Petambak yang adil, dilindungi dan bersifat mensejahteraan;
Langkah 19: Memperkuat badan-badan usaha milik rakyat dan desa dalam bentuk koperasi, credit union, Bank Petani, Bank Nelayan, Badan Usaha Milik Buruh, Badan Usaha Milik Masyarakat Adat dan bentuk-bentuk usaha-ekonomi bersifat gotong royong lainnya.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memperkuat persatuan dan solidaritas nasional. Tanah-Air untuk Rakyat, bukan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran investor, konglomerat hitam dan kelompok oligarki. Sesungguhnya tiada demokrasi tanpa Reforma Agraria Sejati,” tutup rilis tersebut.[*]

