Karhutla dan Fenomena Impunitas bagi Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan
“Karhutla sudah jadi agenda peringatan tahunan. Sayangnya bukan peringatan yang membanggakan, justru ini sebagai kegagalan pemerintah menyelesaikan persoalan. Pasca karhutla hebat tahun 2015, pemerintah menyatakan berkomitmen memulihkan kerusakan gambut akibat karhutla serta melindungi gambut yang masih sehat, tapi setiap tahun kebakaran gambut masih terjadi,” kata Andre Illu, Kepala Divisi WKR, Pendidikan dan Pengorganisasian WALHI Kalbar.
Andre menambahkan, penanganan kasus kejahatan lingkungan dalam konteks karhutla, seringkali menyasar individu, tapi jarang menyentuh korporasi. Sementara perlindungan gambut mestinya menyeluruh, meskipun beberapa perusahaan melakukan penataan air di konsesi dengan pembukaan kanal-kanal di lahan gambut, tapi malah menyebabkan kerusakkan kawasan hidrologis gambut, terutama di kawasan masyarakat yang dampak.

“Musim kemarau masih akan panjang, ini baru awal, tapi kota Pontianak sudah terkena dampak kabut asap dan kualitas udara yang tidak sehat. Jika tidak ada upaya yang benar-benar serius, negara hanya menegaskan kelalainnya dalam memenuhi hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuh Andre.
Riau
Dari Riau, WALHI Riau melaporkan bahwa sejak Januari s.d Juli 2025 sekitar 1.000 hektar hutan dan lahan di Riau telah terbakar. Ini menyebabkan status bencana Riau meningkat dari tahun sebelumnya menjadi tanggap darurat karhutla.
Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau melalui satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas 70% menunjukkan sepanjang periode 1 Mei s.d 24 Juli 2025 terdapat 310 hotspot yang tersebar di 9 kabupaten/kota Provinsi Riau dengan Kab. Rokan Hulu dan Rokan Hilir menempati urutan teratas.
Hasil analisis ini juga memperlihatkan hotspot berada dalam areal kerja 8 perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit yaitu PT. Perawang Sukses Perkasa, PT. Citra Buana Inti Fajar, PT. Riau Andalan Pulp & Paper, PT. Selaras Abadi Utama, PT. Diamond Raya Timber, CV. Bhakti Praja Mulia, PT. Ruas Utama Jaya, dan PT. Jatim Jaya Perkasa.
Parahnya lagi, perusahaan yang telah dijatuhi hukuman pidana, PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali terbakar di tahun ini. Setidaknya dari titik api yang ditemukan di konsesi perusahaan di atas, PT. RAPP (APRIL & Partner), PT. SRL (APRIL & Partner), dan PT. DRT (Barito Grup) adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan PT. Jatim Jaya Perkasa (Wilmar Grup) telah diputus bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan berdasar putusan Mahkamah Agungpun kembali ditemukan titik api dalam areal konsesinya.
“Hasil analisis media WALHI Riau juga menemukan Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia, PT. Adei Plantation Industry (KLK Grup) kembali terbakar. Perusahaan ini telah dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus yang sama, yaitu pada tahun 2016 dan 2020. Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla. Penegakan hukum juga harus paralel dengan evaluasi perizinan. Perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” kata Boy Jerry Even Sembering, Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Aceh: Karhutla di Konsesi PTPN
Total hotspot di Aceh sebanyak 235 titik, di mana 11 % atau 26 titik terpantau terdapat di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) 5 perusahaan yaitu PTPN (18 hotspot), PT. Beutami sebanyak (2 hotspot), PT. Karya Tanah Subur (1 hotspot), PT. Setya Agung (1 hotspot), dan PT. Watu Gede Utama (4 hotspot).
“Hasil temuan kami, sangat ironis, justru titik panas paling banyak muncul di lahan milik negara sendiri. PTPN, sebagai perusahaan plat merah, semestinya jadi teladan pengelolaan lahan, bukan penyumbang risiko karhutla. Ketika PTPN, perusahaan milik negara, abai menjaga konsesinya dari kebakaran, pesan yang tersisa adalah negara lalai menjaga hutan dan lahan miliknya sendiri,” kata Afifuddin Acal, Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh.
Parahnya, hotspot level tinggi itu berada di perusahaan plat merah sebanyak 5 kejadian. Seharusnya sebagai pemegang HGU milik pemerintah berkewajiban menjaga lahannya dari kebakaran. Jika titik panas terus muncul di sana, maka ini bukan kelalaian biasa, ini potensi kejahatan lingkungan oleh perusahaan milik negara.
“Harusnya perusahaan plat merah itu harus menjadi contoh untuk pemegang konsesi HGU lainnya untuk menjaga atau mengendalikan Karhutla, bukan malah mereka yang banyak terjadi Karhutla. Kalau kejadian seperti ini, perusahaan negara ini tidak hanya lalai, tapi patut diperiksa dan diproses hukum,” tegas Acal.
Hotspot paling banyak berada di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) atau non kawasan hutan sebanyak 136 hotspot. Hutan dengan fungsi lindung, produksi dan konservasi juga terdapat hotspot di dalamnya, dengan masing-masing sebanyak 37 hotspot, 43 hotspot dan 19 hotspot. Data ini mengindikasikan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di area terbuka atau tidak dijaga, tetapi juga telah merambah ke kawasan hutan lindung, konservasi, bahkan taman nasional.
“Sebaran titik panas di zona-zona yang seharusnya dilindungi ini menjadi alarm keras bagi otoritas kehutanan dan penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan,” jelas Acal.
Lemahnya kontrol di APL dan HGU mengindikasikan celah besar dalam pengawasan pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, potensi kebakaran hutan dapat meluas, mengancam kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, serta memperparah krisis iklim.
Dalam lima tahun terakhir, karhutla di Aceh sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 7.257,35 hektar. Angka ini melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya seluas 1.936,86 hektar. Ledakan karhutla tersebut menempatkan Aceh pada peringkat keempat tertinggi di Sumatera pada 2024, dan peringkat ke-12 di Indonesia.
Memasuki tahun 2025 s.d akhir Juli 2025, luas karhutla di Aceh memang tercatat menurun menjadi 354 hektar. Namun secara peringkat, Aceh justru naik ke posisi ketiga di Sumatera, dan peringkat ke-8 secara nasional. Meskipun luasan kebakaran menurun, tingkat kerawanan dan penyebaran hotspot tetap tinggi.
Menurut Acal, penurunan luas bukan berarti persoalan selesai. Jika hotspot masih muncul setiap pekan dan menyasar kawasan lindung hingga konsesi negara, maka itu bukan keberhasilan, melainkan kegagalan yang ditunda.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh masih berada dalam bayang-bayang krisis ekologi yang serius. Tingginya kasus karhutla tahun lalu serta konsistensi munculnya hotspot tahun ini menjadi indikator bahwa sistem pencegahan dan pengawasan kebakaran belum berjalan efektif,” ujar Acal.
Kalimantan Tengah
Dari hasil analisis WALHI Kalteng, dengan menggunakan analisis VIIRS NOAA pada periode 1 Juli s.d 28 Juli 2025, tercatat sebanyak 446 titik hotspot tersebar di 14 kota/Kabupaten di Kalteng, paling besar titik hotspot ada di Lamandau (75), Gunung Mas (66), Katingan (56), Kapuas (52), dan Kotawaringin Timur (46).
Temuan titik hotspot pada konsesi perkebunan sawit terindikasi sebanyak 119 titik panas yang tersebar di 51 konsesi. Di antaranya ada 6 perusahaan yang terjadi karhutla berulang baik di dalam dan areal luar sekitar konsesinya pada tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024 yakni PT. Maju Aneka Sawit, PT. Borneo Subur Prima, PT. Rimba Sawit Utama Planindo, PT. Borneo Eka Sawit Tangguh, dan PT. Katingan Mujur Sejahtera.
Kemudian temuan hotspot pada (IUPHHK-HT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman sebanyak 34 titik yang tersebar di 14 konsesi hutan tanaman industri dengan PT. Ramang Agro Lestari yang memiliki 8 hotspot dan terindikasi karhutla berulang pada tahun 2019 dan 2023.
Janang Firman P, Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye WALHI Kalteng mengatakan analisis kami menunjukkan bahwa kerentanan karhutla di Kalteng cukup tinggi, terutama di area konsesi perkebunan dan Hutan Tanaman Industri.
“Pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan mitigasi dan pemetaan area rawan untuk skema antisipasi dan penanganan intensif. Negara tidak boleh lalai, mengingat Karhutla kerap terjadi tiap tahun, seperti pada 2015, 2019, dan 2023. Potensi kebakaran tahun ini juga besar. Penegakan hukum pun harus adil, tanpa tebang pilih—rakyat kecil jangan terus menjadi korban, sementara korporasi luput dari sanksi tegas,” pungkas Janang.
Jambi
Dari Jambi dilaporkan bahwa karhutla kembali menjadi ancaman serius daerah ini. Berdasarkan hasil pemantauan WALHI Jambi melalui sistem Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA menggunakan sensor VIIRS (Visible Infrared Imaging Radiometer Suite) pada satelit Suomi NPP (N21) tercatat sebanyak 578 hotspot selama periode Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 114 titik panas berada dalam kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 66 titik lainnya tersebar di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 8 perusahaan. Fakta ini kembali menegaskan bahwa karhutla bukan semata terjadi karena aktivitas masyarakat, tetapi dominan berlangsung di area yang dikelola oleh korporasi besar pemegang izin konsesi.
WALHI Jambi menemukan bahwa HGU perusahaan sawit yang memiliki titik panas tertinggi antara lain Ex. PT. Bahari Gembira Ria: 21 titik, PT. Ari Kirana Lestari: 11 titik, PT. Muaro Kahuripan Indonesia: 17 titik dengan Fire Radiative Power (FRP) tertinggi sebesar 40,13 dan tingkat kepercayaan tinggi, yang mengindikasikan kuat adanya kebakaran aktif yang terkonfirmasi oleh masyarakat jaringan WALHI Jambi di lapangan bahwa terjadi kebakaran di wilayah tersebut dengan perkiraan luasan 270 hektar.

PT. Dharma Tanjung Sawita 8 titik, PT. Tujuh Kaki Dian 7 titik. Selain itu, puluhan perusahaan lainnya tercatat memiliki titik panas meskipun dalam jumlah lebih kecil. Ini mengindikasikan bahwa karhutla terjadi secara sistemik dan berulang di berbagai korporasi.
Sementara dalam sektor kehutanan (PBPH), pemantauan WALHI Jambi menemukan PT. Wira Karya Sakti (WKS) 33 titik panas, mayoritas terjadi berulang di lokasi yang sama, dan nilai FRP sebesar 14,29 di Kabupaten Batanghari, PT. Limbah Kayu Utama 12 titik panas, dengan FRP 23,39, juga pada level kepercayaan tinggi, Perusahaan lain seperti PT. Alam Bukit Tiga Puluh, PT. Hijau Artha Nusa, PT. Malaka Agro Perkasa, dan lainnya turut teridentifikasi sebagai lokasi hotspot.
Kejahatan Ekologis
Sebaran titik-titik panas ini menunjukkan kelalaian atau adanya indikasi kesengajaan dalam pengelolaan lahan yang berujung pada kebakaran. Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan kegagalan struktural negara dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terus mengulangi pelanggaran lingkungan.
Menurut Oscar, setiap tahun kita mendapati pola yang sama. Kebakaran terjadi di wilayah itu-itu saja, milik korporasi yang sama, dan hingga kini tidak ada penindakan serius. korporasi melanggar, dan rakyat yang harus menanggung sesaknya asap dan rusaknya lingkungan. Kami menegaskan bahwa karhutla adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh dimaklumi.
“Temuan ini menunjukkan kegagalan sistematis dalam pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan. Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum tidak bisa terus abai melihat berulangnya karhutla di area konsesi yang sama, apalagi dengan tingkat kepercayaan data yang tinggi dari sistem pemantauan. Kami mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga soal hak hidup rakyat yang terancam oleh asap dan kehancuran ekologis,” tegas Oscar.
Waspada ISPA
Tatkala karhutla terjadi, kualitas udarapun memburuk karena mengandung berbagai partikel berbahaya bagi paru-paru, seperti karbon monoksida dan senyawa kimia beracun lainnya. Sakit saluran pernapasan, sakit tenggorokan, sesak napas, batuk hingga demam merupakan gejala sakit saluran pernapasan (ISPA) yang harus diwaspadai. Menjelang musim kemarau tahun ini, seluruh warga harus mewaspadai penyakit ISPA, dan diimbau agar menggunakan masker pelindung ketika ke luar rumah. Semoga.[ ]

