INI KESEPAKATAN SEMILOKA PERLINDUNGAN, PENGAKUAN WILAYAH ADAT, HUTAN ADAT DAN PENGUATAN LEMBAGA ADAT DAYAK BISOMU

2.325 Views

Adapun kesepakatan bersama tersebut adalah: (1) Masyarakat adat Bisomu di wilayah Kec. Noyan akan melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat, (2) Masyarakat adat Bisomu di 5 (lima) desa akan membentuk panitia pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan penetapan hutan adat Bisomu, (3) Mendorong Pemdes agar di dalam Musdes mengalokasikan dana desa untuk mendukung pemetaan partisipatif wilayah adat, (4) Mengumpulkan data sosial wilayah adat kampung masing-masing untuk bahan penyusunan profil wilayah adat, (5) Mendorong pelaksanaan pendidikan Mulok Budaya di pendidikan SD di seluruh desa dalam wilayah Kec. Noyan Kabupaten Sanggau.

Kesepakatan bersama tersebut selain ditandatangani perwakilan tokoh masyarakat 5 (lima) desa, juga ditandangani oleh Camat Noyan, Kapolsek Noyan, Danramil Noyan, Direktur Institut Dayakologi, serta Pj. Ketua DAD Kec. Noyan.

Dalam sambutan penutupan semiloka, Camat Noyan, Ancip Sebastianus menghimbau agar seluruh tokoh masyarakat adat Dayak Bisomu di wilayah Kec. Noyan bisa saling mendukung, saling bekerja sama untuk melaksanakan seluruh kesepakatan bersama tersebut.

“Seluruh tokoh masyarakat adat Dayak Bisomu di wilayah Kec. Noyan ini harus bisa bekerja sama dan saling mendukung untuk mewujudkan pemetaan wilayah adat masyarakat adat  Bisomu, ” kata Ancip. “Saya juga meminta kepada 5 Pemdes yang hadir hari ini agar mengalokasikan dana desanya untuk mendukung proses pemetaan partisipatif wilayah adat Bisomu masing-masing desa dalam wilayah Kec. Noyan ini,” pinta Ancip.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *