Hampir 10 Tahun Perda Masyarakat Adat di Sanggau, Tapi Penetapan Masyarakat Adat Masih Minim

489 Views

Di sisi lain, terdapat pula contoh pengakuan hutan adat di Sanggau, di antaranya seperti hutan adat Ketemenggungan Tae seluas sekitar 2.189 hektare, hutan adat Tembawang Tampun Juah, Segumon Ketemenggungan Sisang seluas 651 hektar. Dua hutan adat tersebut telah ditetapkan pemerintah dan dikelola masyarakat secara kolektif.

DPR RI: Sanggau bisa jadi model nasional

Di sesi dialog, Anggota DPR RI perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Adrianus Asia Sidot, selaku pemateri utama menyatakan bahwa praktik kebijakan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau dapat menjadi referensi bagi penguatan kebijakan di tingkat nasional.

Menurutnya, pengakuan Masyarakat Adat tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus disertai perlindungan nyata terhadap wilayah adat dan kelembagaan adat. “Pengalaman daerah seperti Sanggau penting menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan nasional mengenai Masyarakat Adat,” kata Adrianus Asia Sidot.

Narasumber lainnya yaitu Yuliono dari DPM PEMDES Sanggau yang memaparkan tentang upaya dan langkah-langkah DPM PEMDES Sanggau terkait permohonan penetapan Masyarakat Adat. Sedangkan Krissusandi Gunui’ dari Pusat Dayakologi sharing tentang identitas Masyarakat Adat berdasarkan kajian dan riset Pusat Dayakologi.

Unit Kerja Persiapan Konsorsium Masyarakat Hukum Adat

Usep Setiawan, narasumber yang sekaligus mendampingi proses lokakarya memaparkan tentang perlunya langkah-langkah persiapan menuju Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau untuk mendampingi proses percepatan penetapan Masyarakat Adat.

Peserta lokakarya akhirnya menyepakati Unit Kerja Persiapan Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau yang dikoordinir oleh Arianto (Patih Mangku Adat Dayak Tobag), bersama tim yang lain yakni Anton Mulyadi, Efrem Junitu, Marselus Yopos, Amon, Darius Culen, dan Anatolius Jamal.

Unit kerja ini diharapkan menjadi wadah bersama bagi berbagai komunitas adat untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi gerakan, serta advokasi kebijakan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau. Leading sector Unit Kerja Persiapan Konsorsium MHA adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DISPEMDES) Kabupaten Sanggau.

Target Awal

Anton Mulyadi, Sekretaris Unit Kerja Persiapan Konsorsium MHA Kab. Sanggau, melalui pesan WhatssApp mengatakan, target awal unit kerja ini di antaranya adalah menggencarkan sosialisasi Perda No. 1/2017, kolaborasi anggaran Pemkab-NGO-Jaringan, percepatan administrasi melalui pendekatan pelayanan “jemput bola”, kolaborasi dalam pemetaan partisipatif dan sinkronisasi peta wilayah adat, resolusi konflik, merancang Perdes Pengakuan dan Perlindungan, serta pemberdayaan Masyarakat Adat melalui revitalisasi budaya dan keberlanjutan ekonomi lokal, pengembangan pertanian dan kehutanan berbasis komoditas dan kearifan lokal. Kemudian pengembangan ekonomi kerakyatan dengan membentuk badan usaha milik rakyat, koperasi dan pengembangan KUPS bagi Masyarakat Adat yang telah memiliki SK Penetapan dari Bupati.

Terkait regulasi nasional tentang Masyarakat Adat, peserta lokakarya juga menyoal RUU Masyarakat Adat yang hingga sekarang belum disahkan sehingga mereka meminta Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Seperti diketahui, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Daftar PROLEGNAS 2026 usulan DPR/Anggota DPD. Selain berdasarkan kebijakan daerah, Pengakuan Masyarakat Adat juga memerlukan dukungan pijakan hukum yang kuat di tingkat nasional. [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *