Buat Hukum Adat Baru untuk Melarang Jual-Beli Tanah Kabar Dari Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia 2019 Di Kuala Dua

1.378 Views

Buat Terobosan Baru yakni Hukum Adat Larangan Jual-Beli Tanah


Pemda Sanggau memiliki visi misi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan berbasiskan nilai-nilai kearifan lokal. Ini berarti mengedepankan nilai-nilai Adat Masyarakat setempat. Masyarakat Adat setempat semakin besar harapannya untuk memperoleh Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah.


Sehubungan dengan penguasaan tanah dan bukit-bukit di Kalimantan Barat secara pribadi di kampung-kampung, Institut Dayakologi menyarankan agar Lembaga Adat (LA) mulai dari DAD, Temenggung dan Lembaga Adat lainnya di tingkat bawah agar memperkuat Hukum Adatnya untuk melindungi tempat-tempat khusus, keramat dan tanah-tanah Adat yang mau dilindungi dengan satu Hukum yang baru yaitu Hukum Adat Perlindungan dan Pelarangan penjual-belian tanah air kita.

Gunui’ menambahkan mengapa bukit dan hutan perlu dijaga, dipelihara dan dilindungi, hal ini tentu karena Bukit dan Hutan memiliki fungsi bagi Masyarakat Adat yaitu (i) fungsi bagi kepentingan ekonomi, (ii) fungsi lindungnya untuk konservasi, dan (iii) fungsi spritual untuk dikeramatkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *