Otak Kalimantan yang Terlelap: Refleksi Pilrek UPR 2026
Penulis: Aryo Nugroho Waluyo* | Editor: R. Giring
Gagasan almarhum Tjilik Riwut—Gubernur pertama Kalimantan Tengah sekaligus pemimpin pertama Universitas Palangka Raya (UPR) yang resmi didirikan pada 10 November 1963—tentang Universitas Palangka Raya sebagai “Otak Kalimantan” bukan sekadar metafora retoris. Itu adalah amanat historis dan politis yang menuntut komitmen intelektual serta moral dari seluruh civitas akademika.
Di tengah proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030 yang sedang berlangsung kini, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah UPR siap menjadi kekuatan pemikiran yang proaktif dalam menghadapi krisis peradaban lokal di Kalimantan Tengah?
Salah satu ancaman terbesar terhadap identitas suku Bangsa Dayak saat ini adalah kepunahan bahasa daerah. Survei Balai Bahasa Kalteng menunjukkan fakta memprihatinkan: banyak anak-anak Kalteng, bahkan dari keluarga Dayak di perkotaan, yang tidak terbiasa berbahasa ibu dan lebih fasih berbahasa Banjar atau Indonesia.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/jurnal-budaya-kusni-sulang-bumi-yang-bercirikan-chaos/
Ironisnya, UPR—yang didirikan oleh Tjilik Riwut untuk menjadi pusat pencerahan dan kemajuan SDM Tanah Dayak—belum sepenuhnya hadir sebagai garda depan pelestarian bahasa. Padahal, riset-riset kearifan lokal sudah banyak dilakukan oleh dosen-dosen UPR. Namun, upaya tersebut masih sering kali bersifat sporadis dan belum terintegrasi secara masif ke dalam kurikulum inti maupun gerakan institusional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/dayak-bukan-budak-bapak-bapak/
Demikian pula dengan sengketa lahan dan konflik sumber daya alam (SDA), yang kerap kali mempertentangkan masyarakat adat, korporasi, dan negara. Di sinilah peran UPR sebagai “Otak Kalimantan” harus tampak nyata. Kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading yang menerbitkan jurnal, tetapi harus bertransformasi menjadi mediator dan pemecah masalah berbasis ilmu dan keadilan. UPR seharusnya menjadi pusat studi yang memperkuat sistem mediasi adat, seperti peran Damang dan hukum adat Dayak, mengawal tata kelola SDA yang berkelanjutan, serta memberikan pendampingan hukum dan kebijakan bagi masyarakat adat yang terpinggirkan.
Lebih jauh lagi, UPR harus mengambil peran strategis dalam memprogresifkan hukum adat Dayak. Sebagaimana mana pernah saya tulis “Memprogresifkan Hukum Adat “ yakni hukum adat tidak boleh kaku dan terjebak pada masa lalu. Prinsip “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” harus menjadi panduan. Banyak aturan hukum adat warisan leluhur yang belum menjangkau problem kontemporer seperti perkebunan sawit, pertambangan, perdagangan karbon (carbon sink), maupun konflik dengan korporasi besar. Para leluhur tidak mengenal PT. SML, PT. Djarum, atau KLHK.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/berladang-itu-berjuang/
Oleh karena itu, diperlukan “Bahaum Bakumba”—musyawarah besar yang melibatkan tetua adat, cendekiawan, dan aktivis—untuk memastikan hukum adat tetap hidup dan selaras dengan nafas gerak zaman.
Di sinilah UPR dapat menjadi katalisator. Fakultas Hukum dan pusat-pusat kajian adat di UPR seharusnya menjadi rumah bagi legal drafting hukum adat, menyusun naskah akademik, dan memfasilitasi dialog antara kearifan lokal dengan hukum nasional.

