Otak Kalimantan yang Terlelap: Refleksi Pilrek UPR 2026

20 Views

UPR juga harus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng, memastikan bahwa regulasi yang telah lahir setelah satu dekade perjuangan itu tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar melindungi hak-hak Masyarakat Adat di lapangan.

UPR harus menjadi jembatan yang menerjemahkan semangat Tambun Bungai—berdada lapang selebar tujuh hasta—ke dalam strategi hukum yang progresif dan membebaskan.

Namun, semua potensi besar dan harapan itu akan sia-sia jika pemilihan rektor hanya terjebak pada arena transaksi politik internal, ego sektoral, atau perdebatan administratif belaka. Polemik yang mengiringi Pilrek saat ini justru mencerminkan kegamangan institusi dalam menjawab tantangan zamannya.

Seorang rektor terpilih nanti tidak hanya dituntut untuk cakap mengelola birokrasi dan menaikkan peringkat akreditasi, tetapi harus memiliki nyali untuk menempatkan UPR di garis depan perjuangan peradaban. Ia harus mampu menerjemahkan kearifan lokal ke dalam kebijakan publik, mengubah riset menjadi solusi konkret, dan menjadikan kampus sebagai rumah aman bagi masyarakat yang berjuang mempertahankan hak ulayatnya.

Menjemput Mimpi “Otak Kalimantan”

Pada akhirnya, Pemilihan Rektor UPR tidak boleh sekadar menjadi rutinitas lima tahunan. Ini adalah momentum penentuan arah: apakah UPR akan terus teralienasi dari denyut nadi permasalahan rakyatnya, atau bangkit memenuhi panggilan sejarah?

Baca juga: https://kalimantanreview.com/mandau-filosofi-hidup-dayak-dan-jalan-menuju-warisan-budaya-takbenda-wbtb-dunia/

Tantangan kepunahan Bahasa Dayak, sengketa lahan yang tak berkesudahan, eksploitasi SDA yang merusak lingkungan, dan kebekuan hukum adat yang mampu menjadi progresif adalah ujian nyata bagi relevansi universitas ini. Tjilik Riwut telah meletakkan fondasi dan menyalakan apinya sejak lebih dari setengah abad lalu. Beliau tidak membangun UPR untuk sekadar menjadi kampus biasa, melainkan sebagai Tunjung Nyahu—cahaya kilat yang menerangi kegelapan keterbelakangan dan membebaskan masyarakat Dayak dan masyarakat lainya sebagai Uluh Kalteng dari ketertindasan. Uluh Kalteng adalah masyarakat yang bukan hanya dari suku Dayak namun siapapun yang telah berdiam diri dan berdomisili di Kalimantan Tengah. Istilah uluh (orang) Kalteng terinspirasi dari pemikiran JJ. Kusni, seorang Budayawan Kalimantan Tengah menjawab tantangan homogenitas suku di Kalimantan Tengah.

Kini, giliran Senat dan Panitia Pemilihan Rektor UPR untuk memastikan bahwa api tersebut tidak padam ditelan zaman. Semoga Pilrek kali ini mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya memegang gelar akademis tertinggi, tetapi juga menghidupkan filosofi luhur Dayak: Manggatang Tarung (mengobarkan semangat juang dan ketangguhan dalam menghadapi segala tantangan) serta Manggatang Utus (mengangkat harkat, martabat, dan kearifan leluhur).

Hanya dengan kepemimpinan yang visioner, berintegritas, dan berakar pada budaya itulah, UPR akan benar-benar berfungsi sebagai “Otak Kalimantan”, dan bukan sekadar monumen sejarah yang terlupakan di jantung Pulau Kalimantan. Jika sebaliknya, maka UPR tak lebih dari sekadar ”Otak Kalimantan” yang sedang terlelap.[*]

Penulis adalah Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Angkatan 2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *