Tahun 2014, Tahun Pembelajaran


kekuatan hukum tetap. “Hari ini kami memusnahkan barang- barang temuan dan sitaan oleh BKSDA Kalbar. Satu di antaranya barang bukti dari kasus yang sudah inkrah di PN Pontianak dengan terdakwa Among, dari kasus kepemilikan dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar, Brigade Bekantan Muhammad Dedi Hardiniyanto. [http:// www.beritanda.com/index.php/nasional/hukum/3531-bksda-kalbar-musnahkan-229-paruh-enggang-gading-ilegal#sthash. lPw2B2V1.dpuf]
KPK Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan
Jakarta—10 November 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan refleksi perkembangan Di bidang harmonisasi regulasi dan kebijakan SDA misalnya, perkembangan implementasi telah menyusun rancangan yang merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Hutan; Penerbitan Permentan 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; serta Penerbitan Permen ESDM 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Peruntukkan Kawasan Pertambangan dan Pengembangan Minerba One Map Indonesia. Berkenaan dengan resolusi konflik, telah tercapai dua hal, yakni Pelaksanaan National Inquiry oleh Komnas HAM, serta Penerbitan edaran kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemetaan sosial terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal di sekitar hutan. Namun demikian, masih ada persoalan egosektoral dan koordinasi antar kementerian/lembaga; implementasi rencana masih menjadi pemenuhan dokumen semata, belum memberikan kontribusi bagi kepastian hukum; Pelibatan masyarakat belum optimal; Perlu memperhatikan arah pembangunan pemerintahan baru dan perubahan strukturnya; dan Rencana aksi kurang fokus pada hal-hal strategis. NKB 12 Kementerian /Lembaga berlaku sejak ditandatangani Maret 2013-11 Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi. Ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Perlu kerja sama antar kementerian/lembaga. KPK berharap kegiatan ini bisa mengoptimalkan peran masing-masing lembaga untuk mewujudkan tujuan nasional. [disari dari http://www.kpk.go.id/ id/berita/siaran-pers/2310-kpk-evaluasi-setahun-perkembangan-nkb-kehutanan; diunggah Jumat, 19/12/2014, pkl:1:00 Wiba].
Perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia dalam kegiatan Semiloka di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada Senin-Rabu, 10-12 November 2014. Agendanya antara lain evaluasi perkembangan NKB oleh masing-masing kementerian/lembaga; pengukuhan kawasan hutan; perluasan wilayah kelola rakyat; penataan perizinan; penataan ruang; serta penyusunan rencana aksi bagi pemerintah daerah. Busyro mengatakan, NKB bukan semata- mata hanya fokus pada pengembalian potensi penerimaan negara saja, melainkan juga perbaikan pada tata kelola yang lebih berkeadilan. “Sebab dalam perundangan, rakyat yang berdaulat itu harus menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan pemerintah yang adil dan sejahtera,” katanya.
Dari salah satu persoalan saja misalnya, perizinan sumber daya alam, masih rentan terjadi suap atau pemerasan. Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2013, untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), potensi transaksi koruptif berkisar antara 688 juta rupiah sampai 22 miliar rupiah setiap tahun. Setahun berjalan, total implementasi NKB baru mencapai 50 %. Angka itu seharusnya dapat menjadi indikator peningkatan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Aksi Pembebasan Warga Long Isun
Samarinda—Sejumlah elemen anggota Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Adat melakukan aksi di depan kantor PT. Kemakmuran Berkah Timer di Jalan Pangeran Antasari Samarinda pada Kamis, (9/10/2014). Aksi solidaritas masyarakat sipil itu mengecam keras penahanan terhadap salah satu warga Long Isun, yaitu Theodorus Tekwan Ajat yang dilakukan oleh Kapolres Kutai Barat akibat konflik PT. Kemakmuran Berkah Timer (PT. KBT) dengan Masyarakat Adat Dayak Long Isun, Kec. Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan timur. Aksi dari pagi itu ditanggapi langsung oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Dwi Partanto selaku Direktur Produksi PT. KBT bahwa pihaknya bersedia mencabut tuntutan terhadap Theodorus Tekwan Ajat tanpa syarat apa pun yang dipastikan dengan perjanjian bermaterai agar tidak mangkir dari janjinya. Tekla Tirah Liah, SH selaku perwakilan dari HAM Adat membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, “memang tuntutan dari aksi ini adalah pembebesan Theodorus Tekwan Ajat dari kriminalisasi yang dilakukan PT. KBT. Ke depan harus memperkuat gerakan Masyarakat Adat Long Isun. Kriminalisasi terkait dengan reaksi Masyarakat Adat Long Isun yang menolak aktivitas PT.KBT di Long Isun. [Amankaltim.blogspot.com].