Tahun 2014, Tahun Pembelajaran

1.147 Views

kekuatan hukum tetap. “Hari ini kami memusnahkan barang- barang temuan dan sitaan oleh BKSDA Kalbar. Satu di antaranya barang bukti dari kasus yang sudah inkrah di PN Pontianak dengan terdakwa Among,  dari  kasus  kepemilikan  dari  bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar, Brigade Bekantan Muhammad Dedi Hardiniyanto. [http:// www.beritanda.com/index.php/nasional/hukum/3531-bksda-kalbar-musnahkan-229-paruh-enggang-gading-ilegal#sthash. lPw2B2V1.dpuf]

KPK Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan

Jakarta—10 November 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   melakukan   evaluasi   dan   refleksi perkembangan Di bidang harmonisasi regulasi dan kebijakan SDA misalnya, perkembangan   implementasi telah menyusun rancangan yang merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Hutan; Penerbitan Permentan 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; serta Penerbitan Permen ESDM 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Peruntukkan Kawasan Pertambangan dan Pengembangan Minerba One Map Indonesia. Berkenaan  dengan  resolusi  konflik,  telah  tercapai  dua hal,  yakni  Pelaksanaan  National  Inquiry  oleh  Komnas  HAM, serta Penerbitan edaran kepada Pemerintah Daerah untuk segera   melakukan   pemetaan   sosial   terhadap   masyarakat hukum    adat    dan    masyarakat    lokal    di    sekitar hutan. Namun demikian, masih ada persoalan egosektoral dan koordinasi antar kementerian/lembaga; implementasi rencana masih menjadi pemenuhan dokumen semata, belum memberikan kontribusi bagi kepastian hukum; Pelibatan masyarakat belum optimal; Perlu memperhatikan arah pembangunan pemerintahan baru dan perubahan strukturnya; dan Rencana aksi kurang fokus pada hal-hal strategis. NKB 12 Kementerian /Lembaga berlaku sejak ditandatangani Maret 2013-11 Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi. Ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Perlu kerja sama antar kementerian/lembaga. KPK berharap kegiatan ini bisa mengoptimalkan peran masing-masing lembaga untuk mewujudkan tujuan nasional. [disari dari http://www.kpk.go.id/ id/berita/siaran-pers/2310-kpk-evaluasi-setahun-perkembangan-nkb-kehutanan; diunggah Jumat, 19/12/2014, pkl:1:00 Wiba].

Perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia dalam kegiatan Semiloka di  Hotel  Mercure,  Ancol,  Jakarta  pada  Senin-Rabu,  10-12 November 2014. Agendanya antara lain evaluasi perkembangan NKB oleh masing-masing kementerian/lembaga; pengukuhan kawasan hutan; perluasan wilayah kelola rakyat; penataan perizinan; penataan ruang; serta penyusunan rencana aksi bagi pemerintah daerah. Busyro mengatakan, NKB bukan semata- mata hanya fokus pada pengembalian potensi penerimaan negara saja, melainkan juga perbaikan pada tata kelola yang lebih berkeadilan. “Sebab dalam perundangan, rakyat yang berdaulat itu harus menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan pemerintah yang adil dan sejahtera,” katanya.

Dari salah satu persoalan saja misalnya, perizinan sumber daya alam, masih rentan terjadi suap atau pemerasan. Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2013, untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), potensi transaksi koruptif berkisar antara 688 juta rupiah sampai 22 miliar rupiah setiap tahun. Setahun berjalan, total implementasi NKB baru mencapai 50 %. Angka itu seharusnya dapat menjadi indikator peningkatan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Aksi Pembebasan Warga Long Isun

Samarinda—Sejumlah elemen anggota Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Adat melakukan aksi di depan kantor  PT.  Kemakmuran  Berkah  Timer  di  Jalan  Pangeran Antasari Samarinda pada Kamis, (9/10/2014). Aksi solidaritas masyarakat  sipil  itu  mengecam  keras  penahanan  terhadap salah  satu  warga  Long  Isun,  yaitu  Theodorus  Tekwan Ajat yang dilakukan oleh Kapolres Kutai Barat akibat konflik PT. Kemakmuran Berkah Timer (PT. KBT) dengan Masyarakat Adat Dayak Long Isun, Kec. Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan timur. Aksi dari pagi itu ditanggapi langsung oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Dwi Partanto selaku Direktur Produksi PT. KBT bahwa pihaknya bersedia mencabut tuntutan terhadap Theodorus Tekwan Ajat tanpa syarat apa pun yang dipastikan dengan perjanjian bermaterai   agar tidak mangkir dari  janjinya.  Tekla  Tirah  Liah,  SH  selaku  perwakilan  dari HAM Adat membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, “memang tuntutan dari aksi ini adalah pembebesan Theodorus Tekwan Ajat dari kriminalisasi yang dilakukan PT. KBT. Ke depan harus memperkuat gerakan Masyarakat Adat Long Isun. Kriminalisasi terkait dengan reaksi Masyarakat Adat Long Isun yang menolak aktivitas PT.KBT di Long Isun. [Amankaltim.blogspot.com].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *