Sekilas Tentang Struktur Lembaga Adat Dayak Kanayatn di Binua Kaca’

26 Views

Jabatan Pasirah berada setingkat di bawah Timanggong dengan wilayah kekyasaan di tingkat desa atau dusun. Sebelum era re-grouping desa, kekuasaan Pasirah meliputi beberapa kampung. Jabatan ini merupakan perpanjangan tangan Timanggong untuk menyelesaikan perkara yang berlangsung di daerahnya masing-masing. Di dalam wilayah Binua diperlukan sekuranng-kurangnya seorang Pasirah.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/klasifikasi-tanah-menurut-karakteristiknya-berdasarkan-pengetahuan-orang-dayak-kanayatn/

3. Pangaraga

Ini merupakan jabatan dalam praktik hukum adat yang paling bawah. Tugasnya adalah membantu anggota warga masyarakat dalam menyesaikan perselisihan ringan yang di dalam wilayah dusun atau kampung tempat tinggalnya.

Wewenang utama seorang Pangaraga adalah meluruskan atau menjernihkan  masalah atau persoalan yang terjadi sehingga pihak-pihak yang bertikai dapat mencari penyelesaiannya secara damai, penuh rasa kekeluargaan.

Pangaraga tak punya kekuasaan untuk memutuskan suatu perkara (pakara). Apabila persoalan yang ditangani tak dapat diselesaikan secara damai, maka Pangaraga menganjurkan pihak yang keberatan untuk mengajukan tuntutan menurut hukum adat ke Pasirah. Jika perkara tak dapat diputuskan oleh Pasirah, maka dapat banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Timanggong.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/cerita-rakyat-dayak-kanayatn/2/

Penutup

Keberadaan struktur lembaga adat Dayak Kanayatn di atas membuktikan sistem hukum yang hidup dalam Masyarakat Adat karena warganya masih mengandalkan penyelesaian berkearifan lokal dalam berbagai perselisihan maupun perkara adat di komunitas.

Kelembagaan adat ialah bagian dari nilai budaya yang menjadi pedoman hidup warganya dalam bersikap dan berperilaku.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *