Saat Krisis Berlapis, Masyarakat Adat Bertahan, Tapi Negara Justru Abai

340 Views

AMAN menyayangkan pengakuan negara yang masih sangat terbatas, di mana baru 6,37 juta hektare wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah, dan baru sekitar 345 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

Pengakuan Global, Ironi Nasional

Di tingkat global, kontribusi Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan benteng keanekaragaman hayati semakin diakui. Konferensi perubahan iklim global, COP30 di Belém, Brasil, tanggal 10 hingga 21 November 2025, menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor penting dalam agenda iklim dunia.

Retorika pemerintah Indonesia di forum internasional bahkan mencerminkan pengakuan tersebut. Paradoksnya, di dalam negeri justru bertolak belakang. Pemerintah, sebagai contoh, kerap mengajukan solusi iklim palsu atas nama transisi energi yang mengancam Masyarakat Adat dan wilayahnya. Proyek geotermal di Poco Leok, NTT, bioenergi di Merauke, Papua, pembangunan dam di Kalimantan Utara, hingga pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, NTT jadi contoh nyata.

PB AMAN menegaskan ada jurang yang sangat lebar antara pengakuan simbolik dan komitmen kebijakan pemerintah. Proyek ekstraktif, transisi energi semu, serta skema iklim tanpa “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan” (Padiatapa/FPIC) terus mengancam Masyarakat Adat dan wilayah adat.

Pada COP30, pemerintah Indonesia juga menyampaikan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi mitigasi deforestasi. AMAN menyambut langkah ini, sembari menegaskan bahwa target tersebut baru permulaan. Pasalnya, pemerintah telah menerima peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare – lebih separuhnya ada di kawasan hutan. Tanpa pelibatan bermakna Masyarakat Adat serta penyelesaian konflik tenurial, pengakuan hutan adat jadi sekadar janji retoris dan angka politik.

“Angka 1,4 juta hektar yang ditargetkan dicapai pada 2029 itu harus dimaknai sebagai angka dinamis, mengingat potensi hutan adat yang besar dan inisiatif kebijakan daerah yang terus menerus bertambah. Ini berarti hutan adat yang dapat ditetapkan jauh lebih besar dari 1,4 juta hektare,” kata Rukka.

Sahkan RUU Masyarakat Adat

Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat diperparah oleh stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Meski telah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional.

Hingga akhir 2025, RUU Masyarakat Adat masih tertahan di DPR, meski kembali masuk Prolegnas tahun 2026. Padahal, kehadiran payung hukum ini menjadi instrumen kunci guna mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, serta mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang.

“DPR RI dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hak-hak Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam mendesak diakui dan dilindungi,” tegas Rukka.

Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum nasional; pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat sekadar retorika kosong. Keadaan tahun 2025 seperti diuraikan di atas menunjukkan Masyarakat Adat terus bertahan di tengah krisis yang berlapis-lapis. “Kini, saatnya menunggu keberanian negara untuk berhenti mengabaikan; memberikan pengakuan, menghadirkan perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat,” pungkas Rukka.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *