Perkuat Hak Adat dan Wilayah Adat, Konsosium Masyarakat Adat Kabupaten Sanggau Dibentuk
Dalam momen tersebut Komunitas Adat Dayak Bi Somu, Kecamatan Noyan menyerahkan berkas pengajuan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (SK MHA) kepada Bupari Sanggau yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau. Penyerahan berkas dilakukan oleh Temenggung Bi Somu Desa Semongan, Andreas Lomos.

Pengakuan hukum menjadi salah satu dasar penting untuk memperkuat keberadaan masyarakat, kelembagaan adat, identitas budaya, serta perlindungan terhadap wilayah leluhur. Pihak Dinas PMPD Sanggau mengatakan, kelak setelah SK Pengakuan diterbitkan, perlu meningkatkan upaya-upaya yang memperkuat kelembagaan, perlindungan wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Paolus Hadi, S.IP., M.Si., Anggota DPR RI menegaskan konstitusi memberikan landasan bagi pengakuan keberadaan Masyarakat Adat, seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan hak konstitusional tersebut juga sejalan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Paolus Hadi, yang akrab disapa PH bilang perjuangan Masyarakat Adat untuk mempertahankan identitas, budaya, kelembagaan dan wilayah adat merupakan bagian dari upaya menjaga keberagaman sekaligus memperkuat kehidupan kebangsaan.
Dalam sesi panel, Dinas PMPD Kabupaten Sanggau yang diwakili Yuliono sharing mengenai proses dan langkah-langkah yang mesti dilalui menuju pengakuan hukum dari Pemkab Sanggau. Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Marselus Adi menekankan pentingnya menjaga fungsi-fungsi kelestarian dalam pengelolaan dan memanfaatkan wilayah adat dan hutan adat.
“Masyarakat Adat punya kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah adat dan hutan adatnya. Saya mempercayai itu, jangan pula lalu hutan adatnya diganti dengan kelapa sawit. Risiko dampak lingkungannya jadi ancaman bagi keselamatan kita,” pungkas Adi.
Sementara itu, dari Pusat Dayakologi, R. Giring menekankan pentingnya penguatan identitas dan hukum adat dan lembaga adat. Ia mengatakan pengakuan hukum tanpa diikuti penguatan kapasitas Masyarakat Adat dalam melestarikan pengetahuan lokal dan mengembangkan potensi ekonomi komunitas yang berkearifan hanyalah kesia-siaan belaka.
Dalam konteks Kabupaten Sanggau, hal tersebut menjadi semakin penting mengingat wilayah adat masyarakat berhadapan dengan berbagai dinamika pembangunan, investasi, kawasan hutan, pengelolaan sumber daya alam dan berbagai perubahan sosial.

Keberadaan Konsorsium Masyarakat Adat Dayak Sanggau diharapkan dapat menjadi salah satu ruang strategis untuk membangun komunikasi dan kerja sama antara komunitas dengan pemerintah daerah, DPRD, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil serta pihak-pihak lainnya.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/berladang-itu-berjuang/
Pertemuan ditutup dengan pembacaan deklarasi komitmen bersama oleh Kanisius Beni, Wakil Ketua Konsorsium yang menegaskan pentingnya menjaga adat, wilayah leluhur dan persatuan demi keberlanjutan Masyarakat Adat.
Deklarasi komitmen bersama menggemakan pesan, “Adat kami adalah jati diri kami. Tanah leluhur adalah kehidupan kami, dan persatuan adalah kekuatan kami.”
“Perjuangan Masyarakat Adat adalah tentang memastikan agar generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk mengenal identitas, budaya, adat, hukum adat, dan wilayah leluhurnya,” tandas Beni.*

