NU: Dari Gerakan Kebudayaan ke Gerakan Politik Republikan dan Berkeindonesiaan
Pertama: Kekuatan kapitalisme pasar yang menilai kebudayaan dari sudut pandang pragmatisme pasar dan melakukan komodifikasi terhadap kebudayaan (baik kebudayaan sebagai khazanah pengetahuan, sistem-nilai, praktik dan tindakan, maupun benda-benda hasil ekspresi budaya), sehingga manusia ditempatkan sebagai objek ekonomi dan bukan subjek daripadanya;
Kedua: Kekuatan negara yang menempatkan kebudayaan sebagai lebih sebagai alat pendukung kekuasaan (legitimasi politik), dan menempatkannya sebagai benda mati serta menjadikannya sebagai komoditas pariwisata untuk mengumpulkan devisa, yang artinya negara telah menempatkan dirinya sebagai sub-kapitalisme pasar dalam kaitannya dengan kebudayaan dan bukan menempatkan kebudayaan sesuai definisi dan perannya yaitu sebagai kumpulan pengetahuan, makna, nilai, norma, dan praktik serta berbagai materi yang dihasilkannya (atau singkatnya kebudayaan sebagi formula bagaimana suatu masyarakat melangsungkan kehidupannya);
Ketiga: Kekuatan formalisme agama yang menempatkan kebudayaan bukan sebagai energi sosial yang menjadi penopang tumbuh-berkembangnya harkat manusia sebagai khalifah fil ardl, sehingga tidak diperhitungkan secara proporsional dalam pengambilan keputusan hukum oleh para pemegang otoritas keagamaan, dan dalam kadar tertentu mereka justru menempatkan kebudayaan sebagai praktik yang “menyimpang” dari ketentuan hukum yang mereka anut tersebut.
Atas dasar itu, untuk mengembalikan harkat kebudayaan sebagai artikulasi pemuliaan manusia dan prosesnya untuk mencapai integritas kemanusiaannya, sebagai arena penegasan dan pengembangan jati diri kebangsaan Indonesia, kami merasa perlu mengambil sikap kebudayaan sebagai berikut:
(1) Menolak praktik eksploitasi terhadap kebudayaan oleh kekuatan ekonomi pasar yang memandang para pelaku budaya beserta produknya berada di bawah kepentingan mereka.
(2) Mengembalikan kesenian ke dalam tanggungjawab dan fungsi sosialnya. Dalam hal ini seniman melakukan kerja artistiknya dengan cara melibatkan diri dengan masyarakat, untuk mengungkap, menyampaikan, dan mentransformasikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat melalui karya seni yang mereka ciptakan dengan melakukan eksplorasi estetika yang seluas dan sekomunikatif mungkin.
(3) Menolak kecenderungan karya seni yang memisahkan diri dari masyarakat dengan berbagai alasan yang dikemukakan, entah berupa keyakinan adanya otonomi yang mutlak dalam dunia seni yang artinya seni terpisah dari masyarakat, maupun universalitas dalam suatu karya seni yang artinya karya seni terbebas dari ikatan relativisme historis suatu masyarakat.
(4) Memperjuangkan kebudayaan (baik sebagai khazanah pengetahuan, nilai, makna, norma, kepercayaan, dan ideologi suatu masyarakat; maupun–terlebih–sebagai praktik dan tindakan mereka dalam mempertahankan dan mengembangkan harkat kemanusiaannya, lengkap dengan produk material yang mereka hasilkan) sebagai faktor yang diperhitungkan oleh para pengambil kebijakan negara, sehingga kebudayaan dapat menjadi kekuatan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang mereka putuskan.
(5) Membuka ruang kreativitas seluas mungkin bagi para seniman, baik tradisional, modern, maupun kontemporer, yang mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan kesenian yang disebabkan oleh kebijakan politik dan birokrasi negara, dominasi pasar, maupun kekuatan formalisme agama.
(6) Merumuskan dan mengembangkan “fiqh kebudayaan” yang mampu menjaga, memelihara, menginspirasi dan memberi orientasi bagi pengembangan kreativitas masyarakat pada wilayah kebudayaan dalam rangka pemenuhan kodratnya sebagai khalifah fil ardl dan sekaligus warga masyarakat-bangsanya.
(7) Keindonesiaan adalah tanah air kebudayaan kami. Oleh karena itu, di dalam dinamika kesejarahannya, ia menjadi titik pijak kreativitas kami, realitasnya yang membentang di hadapan kami, menjadi perhatian dan cermin bagi ekspresi dan karya-karya. Kami ingin tanah air kebudayaan kami menjadi subur oleh tetes-tetes hujan keringat estetik bangsa ini. Diputuskan pada Muktamar Kebudayaan NU I di Pesantren Kaliopak, Piyungan, Yogyakarta. (Sumber: ”NU Online”, Ahad, 7 Februari 2010, pkl. 12:11.).
Baca juga: KRITIK KEBUDAYAAN DARI PENTAS SENI OPERA INE AYA’ – SUARA SAMAR RIMBA (OIA-SSR) TERHADAP DEFORESTASI KALIMANTAN
Sesuai dengan semangat dan substansi Surat Kebudayaan tersebut, pada kesempatan ini, saya juga ingin kembali mengajukan pertanyaan yang sering saya ajukan pada teman-teman NU, terutama teman-teman muda NU: Ketika kita ingin mengembangkan suatu gerakan kebudayaan baru, Gerakan Kebudayaan Indonesia, dan NU mempuyai potensi untuk menjadi lokomotifnya, apakah tidak sebaiknya dari nama Lesbumi (Lembaga Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia), kata Muslim-nya dibuang? Alasan pertanyaan saya yaitu karena kata Muslim pada Lesbumi sejak dini sudah membuat pagar yang membatasi.
Sedangkan secara budaya, NU bersikap bahwa Pancasila merupakan konsep perekat bernegeri, berbangsa dan bernegara. Dengan pertanyaan ini, saya menanyakan kemungkinan Lesbumi/NU melakukan reorientasi strategi kebudayaannya sesuai dengan keadaan “Indonesia Dalam Krisis’’.
Saya hanya melihat kebesaran berprinsip Lesbumi/NU jika pagar pembatas itu dibuang. Lesbumi dan NU tidak mengalami kerugian apapun, sebaliknya peluang untuk berhasil melaksanakan substansi Surat Kebudayaan di atas akan makin besar. Sebab Surat Kebudayaan ini, jika mau jujur pada diri sendiri serta sama-sama mencintai negeri, bangsa dan negara ini, “Surat Kebudayaan”
NU ini bisa dijadikan landasan bersama guna membangun “keindonesiaan” sebagai “tanah air kebudayaan” kita.
Lantas mengapa ia disekap di ruang sempit? Ide besar, tidak bisa dilakukan secara sendiri saja. Menggerakkan kebersamaan menjadi satu kekuatan yang memungkinkan ide besar akan terwujud. Saya tidak melihat ada organisasi lain, apalagi partai-partai politik yang berbicara tentang kebudayaan sebagai dasar gerakan politik.
NU mempunyai sejarah panjang dalam soal ini, dan sekarang ia dan hanya NU yang telah merumuskan pandangan dan politik kebudayaannya dengan jelas. Surat Kebudayaan ini bisa memberikan orientasi bagi bangsa yang sedang mencari pegangan, harkat dan martabat, sampai-sampai mereka mencarinya di persepakbolaan. Meresapi dan melaksanakan wacana di dalam Surat Kebudayaan ini, kita menghayati betapa keragaman itu suatu kekayaan, sebab la pensée unique (pemikiran tunggal) sejatinya ialah suatu kekerdilan.
Apabila NU bisa mewujudkan wacana yang tertuang dalam Surat Kebudayaan ini, bersama-sama dengan semua kekuatan budaya yang ada di Kalteng, bisa dipastikan Budaya Kalteng Beridentitas Kalteng, budaya politik baru politisi Kalteng bukanlah sesuatu yang imajiner. Kaltengpun bisa melepaskan diri dari keadaan masyarakat yang kehilangan orientasi. Uluh Kalteng tidak berada dalam pengasingan budaya.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/kekerasan-dalam-kebudayaan-tradisi-ataukah-eksibisi/2/
Oleh karena itu, bisakah dan beralasankah Uluh Kalteng menaruh harapan pada Konwil NU kali ini sehingga seusai Konwil, NU bisa mengambil peran lokomotifnya dalam Gerakan Kebudayaan guna membangun gerakan politik baru di Tanah Dayak ini?
Pertanyaan ini juga masih relevan dibahas dalam Dialog Kebudayaan Terbatas yang akan digelar di Palangka Raya pada akhir Juni 2026 ini. Pertanyaan ini, bahkan menunggu jawab dari siapapun.[*]
Kusni Sulang adalah Anggota Lembaga Kebudayaan Dayak Palangka Raya.

