Masyarakat Adat Laman Kinipan Desak Pemda Lamandau Akui dan Hormati Wilayah Adatnya

1.519 Views

Spanduk utama unjuk rasa bertuliskan “5 Tahun Menjabat, Menyengsarakan Masyarakat Adat”, dengan latar belakang gambar Bupati Lamandau, Hendra Lesmana. Alat unjuk rasa lainnya bertuliskan “Pemda Lamandau Tidak Ada Niat Akui Masyarakat Hukum Adat Kinipan”, tulisan “Harusnya Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator, Bukan Diktator”, juga ada tulisan “PT. SML Rusak Hutan dan Tatanan Sosial”.

Tampil berorasi dalam unjuk rasa ini, Willem Hengki, Kades Kinipan, yang pernah dikriminalisasi namun dibebaskan oleh pengadilan, tokoh adat sekaligus ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Ating, dan tokoh adat sekaligus ketua AMAN Lamandau, Effendi Buhing. Dalam orasinya Buhing menegaskan, jangan memaksa Kinipan menerima investasi. “Kinipan bisa hidup tanpa sawit perusahaan. Kami datang ke sini pun dengan modal sendiri. Kami bisa menyekolahkan anak-anak selama ini bukan karena sawit. Kami punya sawit. Tapi sawit kami pribadi!”

Effendi Buhing dan peserta aksi juga menyerukan agar pemimpin Kabupaten Lamandau ke depannya mendukung perjuangan masyarakat adat, dan mengakui wilayah adat di Lamandau. Jangan, sampai masyarakat adat di Lamandau menderita berkepanjangan gara-gara kepala daerahnya lebih membuka diri kepada investasi perusahaan dibanding memajukan daerahnya dengan mengakui masyarakat adat mengelola wilayah adatnya sendiri.

Masyarakat Kinipan kecewa karena tidak bisa menemui bupati. Tawaran berdialog pun ditolak. Mereka hanya menyampaikan pernyataan dan tuntutan, kepada Dr. Meigo, Asisten II Setda Lamandau, yang mewakili bupati. Rilis tersebut mencatat lima poin pernyataan, yakni:

  1. Agar Bupati Lamandau mencabut keputusan tentang batas Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa dengan Desa Suja dan Tapin Bini, Kecamatan lamandau karena ketiga desa tersebut sudah bersepakat sesuai batas alam;
  2. Penetapan tapal batas Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa dan Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Segera akui usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan;
  4. Mohon segera diverifikasi pencadangan Hutan Adat Laman Kinipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Segera sahkan Perda Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau;
  6. Evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sawit Mandiri Lestari yang masuk wilayah adat Laman Kinipan.

Bertanda tangan di dalam pernyataan tersebut adalah sembilan tokoh adat Kinipan: Willem Hengki (Kepala Desa), Ating (Ketua BPD), Filemon (Mantir Adat), Berkat Arus (Ketua Komunitas), Effendi Buhing (Ketua AMAN Lamandau), Elyakin Pangkong (Tokoh Adat), Cici Rano (Tokoh Agama), Riswan (Tokoh Pemuda), dan Mahlon Hian (Tokoh Perempuan). Semoga tuntutan Masyarakat Adat Laman Kinipan dapat segera dipenuhi. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *