Karhutla dan Ruang Hidup Bersama yang Semakin Terancam
Dalam konteks hak adat, kebudayaan dan keadilan ekologis, maka pelindungan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari pelindungan hutan, tanah, dan air sebagai alas bagi keberlanjutan kehidupan holistik Masyarakat Adat/lokal.
Paradoks BNPD dan Krisis Kepercayaan
BMKG telah lama mengumumkan perkiraan datangnya fenomena El Niño dan risiko musim kemarau yang lebih kering serta panjang pada akhir Maret hingga awal April 2026. Berdasarkan “warning” dari BMKG itu, pemerintah melalui instansi terkait seharusnya dapat memitigasi karhutla di wilayah-wilayah rawan seperti di berbagai kawasan yang didominasi gambut.
Dalam risiko terdampak, masyarakat membutuhkan negara yang hadir, tanggap cepat, transparan, dan dapat dipercaya. Paradoksnya, kabar mengenai OTT oleh KPK terhadap belasan orang di lingkungan BNPB pada Oktober 2026, sebagaimana disebut dalam berbagai media menjadi preseden buruk (meski tidak mengejutkan). Agaknya mentalitas korup dapat memperparah masalah karhutla.
Keserakahan, mentalitas korup dan manipulatif ditambah tata kelola yang tak berkeadilan memperparah kerentanan karhutla. Jika dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, terbukti melalui proses hukum, maka pengkhianatan terhadap warga menjadi semakin nyata.
Dana penanggulangan bencana seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi. Korupsi dalam penanggulangan bencana bukan sekadar pelanggaran administratif atau keuangan negara. Korupsi berapapun jumlahnya, dan apapun bentuknya mengurangi hak dan efektivitas perlindungan masyarakat yang sedang menghadapi ancaman kehidupan.
Meski Pemprov Kalbar memperkuat penanganan karhutla dengan dukungan anggaran Rp60 miliar pada APBD Perubahan 2026 (kalbar.antaranews.com), tapi evaluasi kebijakan pencegahan karhutla dan upaya pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan.
Pemerintah tidak boleh berhenti pada operasi pemadaman dan penanganan darurat. Negara harus memastikan pencegahan berjalan, pelanggaran ditindak berdasarkan bukti, ekosistem dipulihkan, dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang layak.
Rumah Bersama untuk Segala Makhluk
Bumi ini bukan milik segelintir orang. Bumi ini rumah bersama bagi semua makhluk. Hutan—tanah –air adalah penopang kehidupan bersama. Inilah keadilan yang tertinggi. Dalam konteks tersebut, pemanfaatan sumber daya alam mesti adil—tidak hanya untuk kepentingan investasi.
Dalam konteks ini, menghormati hak masyarakat adat, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem kawasan sekitarnya sebagai wujud keadilan ekologis adalah kemutlakan.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalimantan-barat-apa-kabar/
Keadilan ekologis mensyaratkan setidaknya 3 hal: 1) keadilan dalam pembagian manfaat dan risiko lingkungan; 2) pengakuan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan wilayahnya; serta 3) keterlibatan bermakna masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Demi mendukung perwujudan keadilan ekologis tersebut, maka kita perlu memperkuat suara masyarakat adat/komunitas lokal, mendokumentasikan pengetahuan lokal, mengembangkan riset kebudayaan dan lingkungan, termasuk mengadvokasi kebijakan yang menghormati hak-hak masyarakat tanpa terjebak pada kepentingan kelompok partisan.
WALHI Kalbar dan anggotanya, jaringan masyarakat sipil, aktivis mahasiswa, akademisi, media massa dan penggiat media sosial memiliki peran strategis untuk membangun gerakan bersama. Gerakan yang menghubungkan praktil dokumentasi/investigasi lapangan, penelitian, pendidikan publik, pengawasan kebijakan, pendampingan masyarakat, dan advokasi hukum. Solidaritas harus menjadi kekuatan untuk menuntut perubahan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Karhutla merupakan persoalan kita bersama, tetapi tanggung jawab setiap pihak tidaklah sama. Pencegahan dan penanganannya membutuhkan kerja sama dengan peran dan kewajiban yang jelas.
1. Masyarakat: memperkuat pencegahan karhutla berbasis komunitas/kebersamaan, menghidupkan kembali aturan adat yang relevan, membangun sistem peringatan dini, dan mempublikasikan kebakaran.
2. Organisasi masyarakat sipil, kampus dan media massa/ penggiat medsos: memperkuat pemantauan independen, mendokumentasikan dan mempublikasikan dampak karhutla terhadap masyarakat adat/lokal (warga terdampak umumnya), menguji kebijakan berbasis bukti, serta membangun koalisi advokasi untuk mendorong penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, serta pemantauan berbasis bukti.
3. Pemerintah/instansi terkait: menjadikan pencegahan sebagai prioritas; membuka data karhutla dan perizinan ke publik; memperkuat pengawasan serta penegakan hukum; menjamin layanan kesehatan dan pendidikan selama kabut asap; mengakui dan melindungi hak masyarakat adat; serta memastikan anggaran penanggulangan bencana dikelola secara transparan dan bebas penyakit korupsi.
4. Korporasi: mencegah karhutla di wilayah operasional dan konsesinya, taat peraturan dan perundang-undangan terkait perizinan, membuka informasi karhutla terkait perizinan usahanya ke publik, menyediakan sumber daya pencegahan karhutla yang memadai, memulihkan ekosistem yang rusak, menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat sekitar, menghentikan seluruh aktivitas perusahaannya hingga ada jaminan karhutla tidak terjadi di wilayah konsesinya.
Pada akhirnya ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan pada seberapa banyak api berhasil dipadamkan saat karhutla terjadi, tapi seberapa dini karhutla dapat dicegah, warga masyarakat terlindungi, dan yang melanggar bertanggungjawab melalui proses yang adil, dan ekosistem dapat dipulihkan.
Bukankah rumah bagi semua hanya mungkin terwujud jika tidak ada pihak yang dibiarkan mengorbankan keselamatan bersama demi keuntungan sendiri?
Suara untuk keadilan ekologis berarti berani menuntut negara bertanggung jawab, korporasi bertanggungjawab, dan masyarakat diakui sebagai pelaku utama perlindungan ruang hidup bersama yang keberlanjutan.
Mahatma Gadhi, guru pejuang kemanusiaan asal India pernah berpesan: Bumi ini cukup untuk mememuhi kebutuhan kita semua, namun tidak cukup untuk memenuhi keinginan segelintir kecil manusia yang serakah.***

