Hukum Adat “Pemali Kubur” Dayak Limbai

3.479 Views

Masyarakat Adat Dayak Limbai terdiri dari 13 sub suku,  dengan ba- hasa yang serupa. Dalam menetap- kan hukum, masing-masing komunitas Dayak Limbai menggunakan perhitungan tersendiri yang dinamakan Ulun. Satu ulun atau peromas saat ini dinilai Rp 400.000, jika bebatu satu maka bernilai dua kali lipat dari peromas. Hukum Adat Dayak  Limbai selalu di pakai   dalam  kehidupan   sehari-hari dan berlaku untuk siapa saja. Tidak menutup kemungkinan untuk orang- orang dari luar wilayah komunitas (ketemenggungan) Dayak Limbai, jika mereka melanggar aturan, terutama di ketemenggungan. Hukum Adat ini dia tur secara musyawarah oleh Temenggung (Pemimpin Adat). Temenggung dipilih langsung oleh masyarakat.

Salah satu bentuk pelanggaran adat  dalam aturan  dan  hukum adat Dayak Limbai adalah Hukum Adat Pemali Kubur. Hukum ini terjadi bila ada pembakaran Gupung Kubur  (biasa juga disebut gupung pemali yakni kawasan perkuburan kampung yang umumnya berada  dalam    hutan kecil).  Hukum Adat ini dapat dilakukan apabila ada pengakuan, atau pengaduan lengkap dengan saksi dan bukti. Hukum Adat Pemali Kubur   ini berjumlah 30 (tiga puluh) ulun untuk 1 (satu kuburan)   ditambah dengan Adat Kokah Sengkolat   serta perbaikan terhadap kuburan yang rusak atau hangus. Bagi pelanggar juga dikenai kewajiban memenuhi kelengkapan adatnya. Kelengkapan yang dimaksud diantaranya adalah 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) ekor ayam, 1 (satu) ekor babi, dan 1 (satu) ekor sapi. Sapi hanya dipakai apabila ada pihak keluarga tertentu yang melakukan upacara adat penguburannya memakai sapi.

Sementara untuk batang tubuh adatnya disesuaikan dengan jumah kuburan yang terbakar, per kuburan adalah 16 (enam belas) ulun bebatu dan  14 (empat belas)  ulun peromas. Pada saat penyelesaian perkara kedua belah pihak, baik penuntut ( ahli waris ) maupun pihak yang tertuntut, wajib membayar adat penyorah (penyerahan adat). Jika penyelesaiannya ditingkat Dewan Adat (pemimpin adat di kampung), maka kedua belah pihak dikenakan 2 (dua) ulun peromas, jika penyelesaiannya di tingkat Temenggung termasuk Kadus, dan Kepala Desa, maka kedua belah pihak dikenkan 3 (tiga) ulun. Jika kasus belum tuntas, maka dapat melibatkan pengurus adat di kecamatan (di atas ketu- menggungan) dengan mengacu pada keputusan atau kesepakatan di tingkat ketumenggungan. Salah satu kekuatan hukum adat adalah mengdepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.[ ] Artikel ini didasarkan atas penuturan Temengung Adat Ketemenggungan Siyai, Manan (80).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *