DISDIKBUD Kab. Bengkayang Gandeng Institut Dayakologi Gelar Seminar Revitalisasi dan Reaktualisasi Budaya Lokal untuk Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Direktur Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’ dalam pemaparannya membagi pengalaman dalam advokasi dan transformasi kebudayaan Dayak. Ia manambahkan bahwa upaya pelestarian budaya lokal sesuai dengan mandate UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Revitalisasi dan pewarisan kebudayaan untuk melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menghadapi tantangan, di antaranya ialah krisis kepedulian dari masyarakat Dayak itu sendiri, kurang kuatnya komitmen dukungan dari Pemerintah dalam upaya-upaya penyelamatan dan pewarisan nilai-nilai kebudayaan Dayak, serta adanya proses sistematis dan massif penggusuran dan pengrusakan hutan-tanah-air sebagai sumber identitas budaya Dayak,” ungkapnya.
Gunui’ juga menambahkan, masyarakat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kab. Bengkayang ini harus mampu merespon masalah degradasi kebudayaan dengan segera melakukan penyelamatan dan pewarisan nilai-nilai budaya lokal, khususnya budaya Dayak di Bumi Sebalo tersebut.
Seminar kebudayaan tersebut juga menghadirkan praktisi antropologi Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih dan Program Officer Riset, Dokumentasi dan Publikasi Institut Dayakologi yakni R. Giring. Dia memaparkan bahwa diperlukan beberapa langkah penting terkait pelestarian dan pewarisan kebudayaan di Kab. Bengkayang.
“Masyarakat, baik individu maupun kelompok serta instansi terkait perlu segera melakukan pencatatan atau pendokumentasian sebagai langkah penyelamatan kebudayaan, Pemerintah Daerah Kab. Ketapang relevan memikirkan langkah pengambilan kebijakan atau Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, kemudian meningkatkan jaringan kerjasama dengan stakeholder yang berkompeten menyokong upaya pelestarian kebudayaan lokal di daerah Kab. Bengkayang,”pungkasnya.
Sementara itu, Giring, Koordinator Divisi Riset, Dokpub Institut Dayakologi yang juga Wakil Direktur Institut Dayakologi mengatakan bahwa peluang regulasi melalui UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan semestinya bisa disambut di berbagai daerah, termasuk Bengkayang.
“Sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang merupakan bagian dari kekayaan budaya lokal sejatinya dapat didokumentasikan, dikaji lalu diusulkan sehingga ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari daerah Kabupaten Bengkayang. UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat dijadikan rujukan. Bila perlu Kabupaten Bengkayang punya Perda Pemajuan Kebudayaan sendiri,”saran Giring. (*)

