Berladang Itu Adalah Berjuang
Baca juga: https://dayakologi.id/artikel/diskusu-etnografi-gerakan-sosial-ekologi.html
Makna Padi dan Jenisnya
Dayak Iban Pareh di Semunying Jaya, Kec. Jagoi Kab. Bengkayang menanam benih padi “pon”, dan lain-lain di ladangnya, Dayak Bakatik (Kampung Baya, Desa Rodaya) menanam belasan jenis benih padi termasuk ketan, yaitu (i) pade panyanggong, (ii) nyawan, (iii) banuang, (iv) santang, (v) sekayap, (vi) pade tabah, (vii) pelau, (viii) pade bauk, (ix) pade juan, (x) pade sarikat, (xi) pejaji, dan (xii) sengkabak.
Padi, beras untuk orang Dayak, misalnya bukan berarti untuk kebutuan makan saja, tapi lebih dari itu. Personifikasi beras sebagai yang berjiwa mencerminkan relasi manusia Dayak dan lingkungan alam sekitarnya. Dalam ritual pada padi ladang maupun di sawah, jiwa padi didoakan, ditimang agar terus tumbuh sehat demi keselamatan padi dan untuk kelangsungan kehidupan itu sendiri.
Beras asli ladang “baras sunguh” (Kanayatn) dijadikan bahan penting dan mungkin yang paling penting kedudukannya dalam ritual-ritual adat, baik ritual adat yang terkait dengan siklus kehidupan maupun ritual adat kematian orang Dayak Kanayatn, Bakatik, dan Dayak pada umumnya.
Berladang dengan sistem gilir balik, seperti di tanah Kalimantan ini harus dipahami dalam konteks agroekosistem perladangan dan sosio kultural masyarakat itu sendiri. Peladang menempuh tahap-tahap pengerjaan ladang yang teratur dan tersistem, mulai dari mempersiapkan dan memilih lokasi, menebas, menebang, membakar, menugal, merumput, panen hingga pesta padi yang tiap tahapnya disertai dengan ritual-ritual adat.
Pendapat yang asal menduga-duga, tidak memiliki dasar dan berujung dengan tuduhan yang menyakitkan petani ladang seperti tuduhan dari Pak Wiranto pada Jumat, tanggal 13 September 2019, sangatlah tidak bijaksana. Sebab berladang bagi Masyarakat Adat Dayak tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Berladang sesuai kearifan lokal dijamin oleh UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal 2 ha sebagaimana penjelasan Pasal 69 (ayat 2) UU ini yang menyatakan “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.(*)

