Akhir 2025 ini, 6 Usulan SK Penetapan Hutan Adat seluas 28.386,16 hektar dari Kalbar Diterima Kementerian Kehutanan RI

559 Views

Usulan SK penetapan hutan adat dari Kalimantan Barat yang diterima Kementerian Kehutanan tersebut datang dari 6 Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat yakni: (1) MHA Dayak Koman, Desa Cenayan, Kabupaten Sekadau, Kalbar luas 3.798,44 hektar, (2) ⁠MHA Dayak Melahui, Desa Sungai Labuk, Kab. Melawi, Kalbar dengan luas 10.872 hektar, (3) MHA Dayak Ransa, Desa Laman Mumbung, Kabupaten Melawi, Kalbar dengan luas 7.828 hektar, (4) ⁠MHA Dayak Limbai Desa Pelaik Keruap, Kabupaten Melawi, Kalbar, luas 1.517,89 hektar, (5) ⁠MHA Dayak Jalai, Desa Kusik Batu Lapu, Kabupaten Ketapang, Kalbar, luas 2.538 hektar, dan (6) ⁠MHA Dayak Kendawangan, Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kabupaten Ketapang, Kalbar dengan luas usulan 1.840,83 hektar.

Dua MHA yang disebut terkahir, yakni MHA Dayak Jalai, Batu Menang dan MHA Dayak Kendawangan, Silat Hulu didampingi oleh AMA-JK (Aliansi Masyarakat Adat Dayak Jalai Kendawangan) dan Pusat Dayakologi sejak tahun 1999.

Keseluruhan luas indikatif hutan adat yang diusulkan oleh 6 Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat adalah 28.386,16 hektar, yang tersebar di wilayah Kabupaten Melawi 3 Masyarakat Adat, Kabupaten Sekadau 1 Masyarakat Adat, dan Kabupaten Ketapang 2 Masyarakat Adat yakni Masyarakat Adat Dayak Jalai, Kampung Batu Menang dan Masyarakat Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu.

Semoga permohonan SK penetapan hutan adat dari 6 Masyarakat Adat dari Kalbar itu segera diproses penetapannya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *