Sekilas Tentang Struktur Lembaga Adat Dayak Kanayatn di Binua Kaca’
Penulis: Tim Peneliti Dayakologi | Editor: R. Giring
Pengantar
Mengapa mengetahui dan memahami struktur lembaga adat itu penting? Sebab memahami lembaga adat, termasuk juga hukum adat pada dasarnya pada dasarnya memahami budaya hukum yang hidup di masyarakat (living law), sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi upaya penguatan sistem penyelesaian sengketa alternatif, dan pelestarian identitas sosial budaya di wilayah hukum adat tertentu.
Masyarakat Adat Dayak Kanayatn yang mendiami wilayah adat Binua Kaca’ (Desa Raba, Nangka, Menjalin) Kabupaten Landak memiliki hukum yang hidup dan berlaku di masyarakatnya. Hal ini dimungkinkan karena mereka memiliki struktur lembaga adat yang jelas dan berfungsi.
Berdasarkan sejarah dan hukum yang hidup dalam Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Binua Kaca’, kekuatan hukum adat tak dapat dilepaskan dari struktur lembaga adatnya.
Artikel ini disarikan dari laporan Tim Riset Dayakologi pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn di Binua Kaca’ yang berjudul “Tradisi Perladangsn Dayak Kanayatn”. Berikut disajikan struktur lembaga adat Dayak Kanayatn Binua Kaca’.
1. Timanggong
Timanggong ialah ketua adat yang kekuasaannya meliputi wilayah Binua. Timanggong bertugas menyelidiki dan memutuskan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran adat dan tradisi baik menyangkut hak maupun perkelahian, pencurian, dan pembunuhan.
Sejak Musdat Kabupaten Mempawah di Anjongan pada 1985, jabatan Timanggong dimekarkan, di samping sebagai Timanggong Binua yang menjadi praktisi hukum adat yang telah mengakar di masyarakat, juga ada jabatan administratif yang fungsinya bersifat koordinatif.
2. Pasirah

