Tim Pelaksana Studi Pendahuluan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Provinsi Kalbar Berdiskusi dengan Institut Dayakologi


Penulis: Manuk Kitow | Foto: Yeri/DokID | Editor: R. Giring
Pontianak, KR—Tim Pelaksana Studi Pendahuluan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 23-27 Oktober 2022, dalam salah satu kesempatan berkunjung dalam rangka diskusi bersama Direktur dan Tim Institut Dayakologi.
Tim Pelaksana Studi Pendahuluan tersebut terdiri dari Dr. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H. M.H. (Ahli Hukum), Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum), Ismail Arip, S.H., M.Kn (Ahli Hukum), dan Anwar, S.Sos. MA. (Ahli Sosial Antropologi).
Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. yang adalah Kepala Tim Pelaksana Studi Pendahuluan mengatakan pihaknya bermaksud mendapatkan gambaran terkait keberadaan lembaga adat, masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan hak komunal di Kalbar dari Institut Dayakologi.