Revitalisasi Kerajinan Tenun Kain Kebat Dayak Iban Sebaruk yang Terancam Punah: Tantangan dan Peluang

3.365 Views

Maria Masni (Mak Buyung, 54 tahun) dan Licidiana (Mak Hen, 54 tahun)  mengaku jika keterampilannya menenun banyak diperoleh dari diam-diam mencuri menenun sendiri. “Karena belum dibolehkan, saya lalu curi-curi menenun sendiri ketika ibu saya kerja ladang,” ungkap Mak Buyung.

Tantangan dan Peluang

Tantangan merevitalisasi dan melestarikan kain kebat tidak sepele. Kelangkaan narasumber tentang pengetahuan dan keterampilan menenun kain kebat tersebut adalah salah satunya. Sedikit sekali di antara warga yang masih bisa membuat alat atau perlengkapan menenun.

Bahan seperti kayu Belian atau Ulin juga sudah langka seiring dengan perubahan fungsi hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Di wilayah Desa Malenggang saja, ada empat perusahaan yang beraktivitas di industri berbasis tanah-hutan dan lahan.

“Bahan-bahan alami seperti bahan pewarna untuk benang di Kampung Sungai Sepan saat ini mungkin masih ada di Bukit Tungal. Letaknya lumayan jauh dari kampung sini,” ungkap Idrus, pemuda Sungai Sepan.

Pengakuan dan keterangan dari dua perempuan serta pemuda Sungai Sepan itu, di antaranya diperoleh dari perbincangan lebih dari 20-an warga di rumah Kadat Sungai Sepan, Pak Rimang, Selasa (4/10/2022).

Obrolan yang sebagiannya berlangsung dalam bahasa Iban atau Jakok Benadai cukup lama — dari pkl. 19:30 sampai dengan pkl. 23:00 Wib. Sesekali Idrus menterjemahkan keterangan dari dua perempuan itu ke dalam Bahasa Indonesia.

Dua perempuan itu spesial. Mereka berasal dari Kampung Setapang Engkabang, kampung tetangga Sungai Sepan yang bisa ditempuh dengan kendaraan roda 2 atau mobil double guardan selama sekitar 50 menit.

Dua tamu perempuan ini memiliki keterampilan dan pengetahuan menenun. Mereka juga masih mampu menenun meskipun hanya sebagai kegiatan sampingan setelah bekerja dari ladang maupun kebun.

Menenun banyak ditekuni sekedar untuk keperluan sendiri. Meskipun demikian, menenun tetap membutuhkan alat khusus. Bahkan rumah tempat menenun pun sebaiknya berlantai papan. Ini supaya bisa menancapkan paku untuk mempermudah menarik benang-benang yang dirajut agar lebih terik,” papar Mak Hen.

Obrolan ibu-ibu, kepala adat, dan beberapa pemuda tersebut adalah tentang bagaimana melestarikan “kain kebat” atau tenun ikat hasil kerajinan menenun kepada generasi penerus khususnya dari kalangan perempuan.

Dua perempuan spesial itu, Mak Buyung dan Mak Hen menjadi narasumber dalam rangka menemukan langkah-langkah bagaimana melestarikan tradisi tenun ikat atau “kebat” itu.  Pelestarian tenun ikat atau kain “kebat” sebagai kekayaan budaya Dayak Iban Sebaruk di Kec. Sekayam khususnya dan  budaya daerah Kab. Sanggau umumnya mendesak dilakukan.

Lebih 50 Tahun  

Sudah 50 tahun lebih warga Sungai Sepan tidak ada yang menenun. Pengetahuan menenun warisan nenek moyang nyaris punah. Menurut keterangan Mak Buyung dan Mak Hen, di Setapang Kabang tak lebih dari 5 orang saja lagi yang memiliki pengetahuan menenun. Di antara 5 itu, pun tinggal 3 orang saja yang masih mampu menenun.

Di Sungai Sepan, pengetahuan menenun kain kebat tidak lagi dipraktikkan sejak 1972 sepeninggal Ny. Kunyau (ibu Pak Jawin). Pak Jawin (79 tahun) mengatakan, praktik menenun tradisional di Sungai Sepan mulai tidak ada lagi sejak 1972, saat Kunyau (alm) mamaknya meninggal dunia.

Ditambah lagi pada tahun 1983, ketika tentara menggerakkan warga untuk tinggalkan rumah panjai. Alasan yang diberikan tentara adalah bahwa  tinggal di rumah betang berisiko mengalami musibah kebakaran.

Kala itu, warga berangsur-angsur meninggalkan rumah panjang dan membangun rumah-rumah tunggal. Ini menyebabkan dari tahun ke tahun, rumah panjang yang telah ditinggalkan pun roboh.

“Tahun 1972, ibu saya, Kunyau meninggal dunia. Dialah perempuan pengrajin tenun ikat waktu itu. Saat itulah menenun tidak pernah lagi dilakukan di Sungai Sepan ini. Ini diperkuat lagi karena perpindahan penduduk dari rumah panjang ke rumah tunggal pada tahun 1983. Yang meminta kita pindah waktu itu adalah tentara,” jelas Pak Jawin, sesepuh Iban Sebaruk ini.

Peluang

Peluang datang dari eksternal masyarakat Iban Sebaruk itu sendiri. Sekedar beberapa contoh, di antaranya regulasi nasional hingga daerah. Regulasi tersebut adalah  UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PERDA Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Keberadaan regulasi daerah tersebut mencerminkan adanya kemauan baik “good will” dari Pemerintah. Bila tidak diimplementasikan, maka regulasi yang memandatkan pemajuan, pelestarian, pengembangan kebudayaan menjadi tidak efektif.

Peluang satunya ialah telah ditetapkannya wilayah dan Masyarakat Hukum Adat Iban Sebaruk Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh melalui SK Bupati Sanggau Nomor 404 Tahun 2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Desa Malenggang dan Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2019.

Kemudian, patut dicacat bahwa peluang di atas juga memiliki penunjang. Dalam hal ini, penunjang peluang tadi adalah keberadaan organisasi pendamping. LLB adalah organisasi yang mendampingi Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Sebaruk, selain mendampingi Masyarakat Hukum Adat Dayak Sisang dan Bi Somu.

Menurut Direktur Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’, faktor lain yang tak kalah penting untuk mendukung upaya revitalisasi pengetahuan menenun kain kebat Iban Sebaruk ialah semangat dan antusias warga yang ingin belajar menenun. Warga Sungai Sepan, terutama ibu-ibu tampak antusias, ingin sekali belajar menenun.Keinginan tersebut didasari atas kesadaran kritis atas tantangan yang dihadapi. “Inilah yang hendak dijawab melalui proses pendampingan LLB bersama tim Sekretariat Tampun Juah yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek RI melakukan revitalisasi pengetahuan kerajinan menenun kain kebat Iban Sebaruk, Sungai Sepan ini, “pungkas Gunui’. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *