Protes Aktivitas Tambang, Warga Pasang Bendera Setengah Tiang

1.132 Views

“Saya Kades Tanjung Keliling, Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu menanggapi terkait pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan warga kami adalah wujud kekecewaan masyarakat akibat aktivitas PETI yang terus berlangsung di perhuluan sungai Seberuang. Jadi sudah sering dilakukan pertemuan bersama Muspika dan penindakkan oleh Polsek Seberuang. Namun para pelaku PETI belum pernah terungkap, barang buktinya selalu ditemukan. Harapan masyarakat kami, sebagai pemerintah desa juga, kami berhadap kepada pihak terkait untuk segera menuntaskan masalah ini dan mengembalikan kondisi sungai Seberuang bebas dari aktivitas PETI sehingga ekosistemnya tetap terjaga. Kami menyampaikan ini atas desakkan warga kami. Jadi kami wajib membantu atau menuntaskan masalah ini,” ungkapnya.

Bendera setengah tiang di Tanjung Keliling. Video: Istimewa.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/masyarakat-muara-kate-batu-kajang-desak-pemerintahan-rudy-seno-lindungi-keselamatan-warga-dari-lalu-lintas-truk-tambang-batubara/

Desa Tanjung Keliling merupakan satu dari 15 kedesaan yang terdapat di wilayah administrasi Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan statistik Kecamatan Seberuang dalam Angka (2024) total penduduk Desa Tanjung Keliling 646 jiwa, meliputi 337 laki-laki dan 309 perempuan. Desa ini terbagi menjadi 3 dusun, dengan 6 RT.

Bendera setengah tiang di Tanjung Keliling. Foto: Istimewa.

Berdasarkan pemberitaan berbagai media elektronik maupun media online, beberapa bulan belakangan, aktivitas PETI memang merajalela di hampir seluruh daerah kabupaten di Kalimantan Barat. Pihak terkait dan aparat penegak hukum terkesan tidak mampu menghentikan aktivitas PETI itu meskipun warga terdampak seringkali menjerit lantaran kehidupan warga dan hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan terancam.

Apakah masalah seperti yang dialami warga Tanjung Keliling, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat di atas akan terus terjadi? Ke manakah penegakkan hukum itu tatkala kekuatan ekonomi kapitalistik kian mendominasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *