Membayar Niat Dari Keramat Tiang Bendera Raja Hulu Arai Di Meranggau
Ritual adat atau ritus adalah satu satu objek pemajuan kebudayaan. Ritual adat, sebagaimana amanat Perda Kab. Sanggau No. 6 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan, patut dilindungi.
Sayangnya dewasa ini, semakin sedikit generasi muda yang berminat meneruskan peran “pawang” pemimpin upacara adat di kalangan masyarakat Dayak Desa. Proses regenerasi pengetahuan maupun praktik ritual adat di kalangan orang Dayak Desa di Meranggau, Kec. Meliau tidak berjalan mulus yang akan berpengaruh pula pada nasib keberadaan kebudayaan Dayak Desa di masa yang akan datang.
baca juga: Musdat ke-2 Dayak Desa Tahun 2022: Kesuksesan dan Tantangan
Terkait nasib eksistensi kebudayaan Dayak Desa, fenomena tersebut jelas menjadi tantangan serius yang harus dipikirkan seluruh elemen masyarakat Dayak Desa, baik generasi tua maupun para generasi mudanya. Nah, bagaimana menurut Anda?

Tentang Dayak Desa
Dayak Desa (bunyi [e]-nya dilafalkan seperti bunyi [e] dalam kata meja) adalah salah satu kelompok Subsuku Dayak di Kab. Sanggau. Mereka memiliki keunikan dalam aspek budaya dan bahasa. Orang Desa bermukim di wilayah Kec. Toba dan Meliau (lihat Sujarni Alloy, dkk. 2008).
Tim peneliti Institut Dayakologi dalam “Kajian Sejarah dan Budaya Dayak Desa di Kab. Sanggau” (2021) menyatakan, Dayak Desa di Kabupaten Sanggau dapat dibagi dua menurut sebaran geografisnya.
Pertama, Dayak Desa Belungai yang umumnya tinggal di sekitar lingkar Bukit Belungai (atau Blungai); kedua, Dayak Desa Ulu atau Tengah yang tinggal menyebar di wilayah Kec. Meliau khususnya di kedesaan Meranggau karena lokasinya terletak di perhuluan sungai dan di tengah/antara Dayak Desa Semalak dan Belungai.
Subsuku Dayak Desa meliputi Dayak Desa Semalak, Dayak Desa Dawak Belungai (di desa-desa di lingkar Bukit Dawak dan Bukit Belungai yang letak posisinya berjejer), dan Dayak Desa Ulu/Tengah adalah salah satu kelompok penduduk asli Pulau Kalimantan. (*).

