4 Izin Perusahaan Sektor Kehutanan atau PBPH yang Dilaporkan WALHI Dicabut MENHUT: Masih Ada 144 Lagi
Penulis: Manuk Kitou | Sumber Teks: Rilis Media WALHI | Editor: R. Giring
Jakarta, KR —Pasca WALHI melaporkan sejumlah perusahaan dari beberapa provinsi di Indonesia yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerjanya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 5 izin korporasi di sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Baca juga: https://kalimantanreview.com/misteri-angggaran-pencegahan-karhutla-di-kalimantan/
Empat di antaranya masuk dalam daftar perusahaan yang dilaporkan oleh WALHI. Untuk itu, WALHI mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan langkah serupa terhadap 144 PBPH lainnya. Hal itu disampaikan WALHI melalui siaran medianya yang dilansir pada di https://www.walhi.or.id/empat-korporasi-pbph-yang-dilaporkan-walhi-dicabut-menhut-masih-ada-144-lagi, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, pada 15 September 2026, WALHI resmi melaporkan 372 perusahaan terindikasi terlibat dalam karhutla. Sebanyak 223 di antaranya merupakan perusahaan pemegang HGU, 148 PBPH, dan 1 izin pertambangan (lihat tabel X berikut).

Selanjutnya kurang dari satu minggu kemudian, yakni pada 21 September 2026, Raja Juli mengumumkan pencabutan izin terhadap 5 PBPH di Kalimantan, yaitu PT. Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT. Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT. Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT. Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT. Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Total seluruhnya mencapai 92.464 hektare (lihat tabel Y).

“Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut di atas, empat di antaranya telah kami laporkan kepada Presiden dan kementerian terkait, yaitu PT. Wana Lestari Jaya, PT. Pancaran Wana Nusa, PT. Grace Putri Perdana, dan PT. Babugus Wahana Lestari. Pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga areal kerja.
Masih 144 Perusahaan harus Diverifikasi Segera

