WALHI Kalbar Menilai SGAR PT. Borneo Alumnia Indonesia Adalah Ambisi Jokowi yang Membahayakan Ekosistem Sungai Kunyit
“Sayangnya selama ini tidak ada informasi yang memadai mengenai bagaimana pihak PT. BAI akan mengolah limbahnya termasuk juga akan disimpan di mana. Sementara dari proses audiensi yang dilakukan bersama pemerintah di daerah beberapa waktu lalu, kami menyimpulkan bahwa ternyata pemerintah saja tidak memperoleh informasi yang valid bagaimana pengolahan residu bayer yang akan dihasilkan. Hal ini sungguh ironis dan berbahaya bagi keselamatan ekologi dan penduduk sekitar,” jelas Hendrikus Adam.
Tanggapan Instansi Terkait
Terkait limbah lumpur merah (red mud) yang akan dihasilkan, Aswin – Kadis Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah menyebut bahwa rencana awal residu akan ditampung di sekitar pabrik di Bukit Batu, namun dalam perjalanannya akan di bawa ke Toho sebagai tempat penyimpanan akhir.
Hal tersebut dipertegas dengan penjelasan Staf Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Huda Rosada. Menurutnya, pengolahan limbah khususnya PT. BAI rencana awal mereka akan dilakukan di Bukit Batu, tetapi dengan volume yang besar dan luas lahan yang kecil, maka pada tahun 2022 sudah mulai ada pembahasan, dan akan dilakukan pemindahan limbah B3nya.
“Kemarin sudah dilakukan pembahasan terkait persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 lumpur merah karena kewenangannya ada di pusat (KLHK). Jadi mereka nanti akan membangun lokasi pengolahan (limbahnya) di Kecamatan Toho, berbeda dengan lokasi smelternya yang jaraknya sekitar 32 km. Kenapa di Toho secara luas ada lahan Antam di sana, kemudian di sana juga tanahnya keras. Jadi secara studi lebih layak berada di Toho,” jelas Huda Rosada.
Sementara Khairil Anwar, dari Dinas LHK Kalimantan Barat setelah membaca dokumen paparan PT. BAI menyebutkan bahwa pihak mereka (perusahaan) akan melakukan penimbunan di mana limbahnya masuk dalam kategori limbah B3 tetapi non toxit.
Sebelumnya, Rio Pangabumi, perwakilan PT. BAI saat berada di kantor Dinas LHK Kalbar pada Selasa (9/7/2024) lalu mengatakan bahwa limbah lumpur merah (red mud) akan ditimbun dan diolah menjadi material padat berupa kepingan. Pernyataan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah.
Ada yang Ditutupi?
“Dengan perbedaan informasi terkait dengan pengolahan residu berupa lumpur merah (red mud) yang ada, kami menduga ada sesuatu yang sengaja tidak diungkap terkait proses pengolahan dan lokasi penyimpan limbah oleh perusahaan. Padahal, berdasarkan pengalaman, dalam praktiknya limbah tersebut akan dialirkan ke dataran rendah yang akan berdampak terhadap ekosistem dan keselamatan rakyat sekitar,” ujar Adam. Senada dengan Adam, Ahmad Syukri – aktivis Link-AR Borneo mengatakan limbah tailing, setelah materialnya dicuci, maka nanti akan dialirkan ke dataran yang lebih rendah sehingga akan mematikan keanekaragaman hayati yang ada.[ ]

