Sudah 52 Nyawa Tewas di Lubang Bekas Tambang, JATAM KALTIM: Gubernur Kaltim Tetap Bungkam
Namun sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban hukum yang tegas. “Sikap Gubernur yang bungkam sejatinya menunjukkan seorang pemimpin daerah yang abai akan keselamatan rakyat, tapi peduli terhadap pebisnis ekstraktif,” tegas pihak Jatam Kaltim.
Menurut Jatam, para korban tersebut telah dirampas hak hidupnya, dihancurkan ruang hidupnya oleh industri ekstraktif tambang.
“Negara telah gagal menjamin hak hidup rakyatnya. Ini adalah kejahatan ekologis yang sistematis apalagi ada pembiaran oleh negara,” katanya.
Tak hanya itu, di Hari Anti Tambang 2026 ini, Jatam Kaltim juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur agar segera menetapkan status darurat lubang tambang di Kaltim. Kemudian, mendesak pencabutan izin perusahaan tambang yang terbukti lalai melakukan reklamasi dan menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur. Kemudian mendesak penegakan hukum pidana terhadap korporasi dan pejabat yang melakukan pembiaran.
Desakan selanjutnya adalah pemulihan ruang hidup rakyat dan penghentian ekspansi industri ekstraktif yang terus menghancurkan Kalimantan Timur.[*]

