Saat Krisis Berlapis, Masyarakat Adat Bertahan, Tapi Negara Justru Abai
Teks: Rilis INFOKOM PB AMAN | Editor: R. Giring
Jakarta, KR – Jumat (19/12/2025), di Jakarta, Direktorat INFOKOM PB AMAN, mengeluarkan rilis pers tentang Catatan Akhir Tahun 2025 (CATAHU 2025). CATAHU 2025 merangkum situasi Masyarakat Adat di Nusantara sepanjang 2025, di antaranya konflik agraria, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, kekerasan, serta evaluasi kebijakan nasional dan dinamika global yang berdampak pada Masyarakat Adat.
Momentum CATAHU 2025 ini tepat di kala Masyarakat Adat termasuk berbagai komunitas lain di berbagai daerah banyak menjadi korban krisis struktural. Contoh yang paling nyata adalah bencana ekologis yang menimpa Masyarakat Adat dan komunitas lokal di 3 provinsi di Sumatera baru-baru ini.
Sementara bala bantuan warga sipil dari berbagai daerah, termasuk dari luar negeri terus berdatangan, ironisnya ada segelintir elite penguasa yang tega secara verbal maupun tindakan melakukan gimik politik tanpa rasa kasih sayang dan menghina rasa kemanusiaan universal.
Situasi Memburuk
Berdasarkan catatan AMAN, sepanjang tahun 2025, situasi Masyarakat Adat di Nusantara memburuk. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kasus perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan.
Di satu sisi, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih tersendat-sendat. Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat hampir di semua sektor. AMAN menyatakan krisis berlapis terjadi di tengah ekspansi investasi, proyek strategis nasional (PSN), serta kebijakan iklim yang abai hak asasi.
AMAN mencatat, sepanjang tahun 2025, ada 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare yang tersebar di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain kehilangan ruang hidup, 162 Masyarakat Adat tercatat jadi korban kriminalisasi dan kekerasan. Konflik-konflik ini beririsan dengan proyek kehutanan, pertambangan, energi, perkebunan monokultur, infrastruktur, hingga penetapan kawasan konservasi dan taman nasional.
Terkait berbagai konflik itu, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan pemerintah masih menyangkal, bahkan terhadap para ujung tombak penjaga hutan yang menjadi korban kriminalisasi.

Kemudian, Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aparat keamanan berpotensi memperparah konflik. AMAN menilai kebijakan ini sarat kecenderungan militerisasi di wilayah adat, dan bias perspektif yang sekadar memposisikan Masyarakat Adat sebagai objek pengendalian. “Pendekatan begini berisiko membuka ruang represi atas nama ketertiban, pembangunan, dan proyek strategis. Kebijakan ini justru berpotensi semakin memperparah dan memperluas konflik,” ujar Ruka.
Konflikpun akan terus berulang karena cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara. “Dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat, sekitar 26,2 juta hektare masuk kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare beririsan dengan konsesi,” tambah Ruka.

