LUSIANUS EDAR Pejuang dari Sungai Garung

1.871 Views

Sebagai buah perjuangannya, Edar yang saat itu sebagai kepala dusun dipecat oleh Kepala Desa Gurung Sengiang melalui Surat Keterangan Pemberhentian Perangkat Desa (SKPPD) Nomor 141/55/PEM/2011. ”Saya dipecat karena melakukan penolakan perusahaan kelapa sawit yang akan masuk di wilayah Sungai Garung. Kades menyatakan saya tidak taat pada program pemerintah,” jelas mantan Kadus Gurung Permai yang dipilih sejak 2009.

Sejak itu, Edar dinyatakan diberhentikan oleh Kades Gurung Sengiang karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dan terlibat dalam organisasi GEMAS yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah. Sekalipun tidak lagi sebagai Kepala Dusun, Edar mengaku akan tetap berjuang bersama warga di kampungnya. Toh, sosok Edar hingga kini juga masih dihargai dan dianggap sebagai tokoh di kampungnya. Sikap percaya warga terhadap dirinya adalah sumber kekuatan baginya. ”Saya akan tetap berjuang mempertahankan hak bersama warga. Komitmen saya tetap, tidak akan menyerahkan tanah sejengkal pun,” tegasnya.

Perjuangan Edar bersama warga telah disampaikan ke berbagai pihak terkait untuk diminta bantu penyelesaian, baik di Desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Warga juga sudah melapor ke Komnas HAM Kalimantan Barat atas persoalan yang dihadapi. Hingga kini, persoalan-persoalan tadi belum direspon dengan baik. Sejumlah lahan warga belum ada kejelasan penyelesaian maupun pertanggungjawaban dari perusahaan. Kamis 13 Desember 2012 lalu Edar bersama Suban, mewakili warga di Sungai Garuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa lahan sekaligus meminta perlindungan hukum terhadap masyarakat Sungai Garung kepada Komnas HAM di Jakarta. Keduanya didampingi LBBT, Walhi Kalbar, HuMA, KPP-STN dan KPP-PRD. Perjuangan Edar bersama warganya belum berakhir. Ia berkomitmen tetap terus berjuang sembari berharap agar berbagai pihak memberi dukungan kepada dirinya dan warga Sungai Garuk.***

HENDRIKUS ADAM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *