Perkuat Hak Adat dan Wilayah Adat, Konsosium Masyarakat Adat Kabupaten Sanggau Dibentuk
Penulis: Emi | Foto: Panitia | Editor: Tim Editor & R. Giring
Sanggau, KR – Tiga belas perwakilan komunitas Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Sanggau yang telah memperoleh SK Pengakuan dari Bupati membentuk Konsorsium Masyarakat Adat Dayak Sanggau. Dalam kegiatan tersebut beberapa Komumitas Masyarakat Adat yang belum memiliki SK Pengakuan dari Bupati, tapi dalam proses penyiapan komunitas dan berkas-berkas juga hadir.
Inisiatif ini diharapkan memperkuat kerja sama dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk dalam menjaga wilayah adat, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Konsorsium dibentuk dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paolus Hadi, S.IP., M.Si, dan Pembentukan Konsorsium Masyarakat Adat Sanggau, pada Selasa dan Rabu ( 20–21/10/2026) di Rumah Betang Dori Mpulor, Kabupaten Sanggau.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/tag/citizenlawsuit/
Pengorganisasian kegiatan dikoordinir atas kerja sama Yayasan SATUNAMA Yogyakarta dan Pusat Dayakologi, melibatkan Dinas LH Kabupaten Sanggau dan Dinas PMPD Kabupaten Sanggau.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/membahasakan-kabut-asap/
Total Komunitas Masyarakat Adat yang hadir ada 19, meliputi Masyarakat Adat: 1) Dayak Tae, 2) Dayak Sisang, 3) Tobag, 4) Dayak Sami, 5) Dayak Jongkakng Bonua Tumo’k, 6) Dayak Bonua Kopa, 7) Dayak Pompakng, 8) Dayak Jongor Tonyong Ketemenggungan Seguna, 9) Dayak Bi Somu, 10) Dayak Desa, 11) Dayak Hibun, 12) Dayak Dosan, 13) Komunitas Masyarakat Adat Panco Benuo, 14) Komunitas Masyarakat Adat Hibun Ompu’ Sanjang Nkunuak, 15) Komunitas Masyarakat Adat Ketemenggungan Dosan, 16) Dayak Panu, 17) Dayak Sebiau, 18) Dayak Taba, dan 19) Dayak Daro.

Ruang Koordinasi dan Pembelajaran
Konsorsium diharapkan menjadi ruang koordinasi, pembelajaran, pertukaran pengalaman dan penguatan kapasitas antarkomunitas. Konsorsium bertekad memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman mengenai perlunya kerja sama dalam mendorong pengakuan hukum dan perlindungan hak adat, identitas, dan penguatan kelembagaaan hukum adat di wilayah Kabupaten Sanggau.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/agar-kisah-pilu-karhutla-berakhir-stop-sawitisasi/
Keberadaan konsorsium menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan kerja bersama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pengakuan Masyarakat Adat, perlindungan wilayah adat, lingkungan hidup, sumber daya alam, kebudayaan serta pemenuhan hak-hak masyarakat.
Marselus Yopos Pimpin Konsorsium
Peserta menyepakati struktur awal kepengurusan Konsorsium Masyarakat Adat Dayak Sanggau. Marselus Yopos, Temenggung Tae, Desa Tae dipercaya sebagai Ketua, didampingi Kanisius Bheni sebagai Wakil Ketua. Sementara Erniliana dipercaya sebagai Sekretaris, Efraim Junitu sebagai Wakil Sekretaris, dan Bondan sebagai Bendahara.

Ketua Konsorsium Masyarakat Adat Dayak Sanggau, Marselus Yopos, menegaskan bahwa konsorsium dibangun sebagai ruang bersama untuk memperkuat hubungan antarkomunitas. “Konsorsium ini adalah tempat berkumpul dan saling belajar. Kita memiliki persoalan yang berbeda-beda di setiap komunitas, tapi kita mesti berjuang bersama untuk Komunita Masyarakat Adat, ” kata Yopos.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/misteri-angggaran-pencegahan-karhutla-di-kalimantan/
Dia juga bilang, kekuatan Masyarakat Adat tidak hanya terletak di masing-masing komunitas, tapi juga pada kemampuan membangun solidaritas dan kerja bersama dalam menghadapi persoalan yang menyangkut keberadaan masyarakat dan wilayah adat.
Bi Somu Serahkan Berkas Permohonan SK Pengakuan kepada Bupati

