Karhutla dan Ruang Hidup Bersama yang Semakin Terancam
Oleh R. Giring
Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan hanya pohon-pohon serta ekosistemnya yang terbakar. Ketika udara yang kita hirup beracun, maka hidup kita sedang dirampas.
Dampaknya tidak sekadar mengganggu kenyamanan bernapas, kenyamanan beraktivitas di luar rumah, melainkan juga hak hidup, ruang penghidupan, dan masa depan kita semua. Semua makhluk dalam dan sekitar ekosistem yang mengalami karhutla niscaya terdampak.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/membahasakan-kabut-asap/
Tulisan ini merupakan bentuk ringkas dari materi diskusi bersama para aktivis CSO, mahasiswa, dan jurnalis dalam rangka menandai hari jadi WALHI ke-46 tahun yang digelar Walhi Kalbar di Pontianak, Kamis (15/5/2026).
Krisis Keadilan dan Kesehatan Ekologis
Karhutla di Kalbar merupakan peristiwa yang terus berulang. Sebut saja Karhutla tahun 1997, 2015, 2019, 2025, dan 2026. Tidak tabu jika kita sebut peristiwa yang berdampak multi-dimensi tersebut sebagai bencana ekologis luar biasa.
Selain merupakan persoalan ekologis, karhutla sejatinya adalah persoalan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan “buruknya” tata kelola sumber daya alam yang terus berulang. Oleh karena itu, penanganan dampak karhutla tidak cukup dengan memadamkan api dan bagi-bagi masker, menyediakan tempat-tempat pembagian air, menyediakan rumah logistik tabung oksigen. Tak cukup pula bila sekadar membeli alat berat untuk penanggulangan karhutla.
Akar persoalannya mesti berani ditelusuri. Hal ini terkait dengan: bagaimana lahan dikuasai, bagaimana hutan dikelola, bagaimana ekosistem dilindungi, dan tanggung jawab para pihak.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/asap-karhutla-belum-pergi-ada-apa/
Menurut data WALHI Kalbar, hingga September 2026 luas lahan terbakar di Kalbar dilaporkan mencapai 38.310,86 ha. Angka ini, termasuk rincian dari Kabupaten Ketapang 12.443,79 ha, Kubu Raya 8.614,31 ha, dan Mempawah sebesar 6.144,98 ha.

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat sangat mengkhawatirkan. Data Kementerian Kesehatan/ Dinas Kesehatan Kalbar mencatat sepanjang Januari hingga 22 Agustus 2026 terdapat 165.727 kasus saluran pernapasan akut (ISPA)
Sementara itu, tangkapan layar IQAir tanggal 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, mencatat indeks kualitas udara Pontianak dilaporkan mencapai AQI US 700, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 426 µg/m³.
Kondisi tersebut jelas ancaman pencemaran udara yang sangat serius bagi kesehatan warga. Yang paling terancama adalah pendidikan dan kesehatan anak-anak, kesehatan warga lansia, warga yang memiliki penyakit komorbid, wanita hamil dan menyusui.
Ancaman Krisis Pangan
Warga yang terpaksa beraktivitas di luar semakin berisiko, baik kesehatannya maupun pekerjaannya, beban keluarga dalam menanggung biaya pengobatan bertambah, serta ancaman krisis pangan bagi masyarakat yang penghidupannya bergantung pada tanah dan hutan.
Kompas.id (10/9/2026) melaporkan 12,5 juta jiwa terdampak karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Warga masyarakat adalah pihak yang menanggung kerugian paling besar ketika karhutla terjadi. Pertanyaannya adalah siapa pihak yang paling diuntungkan dari pemanfaatan hutan dan lahan serta tata kelola sumber daya alam selama ini?
Ketika beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatera sedang berjibaku “melawan” karhutla di daerahnya masing-masing, pemerintah melalui Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, di Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengatakan akan memanfaatkan 12,7 Juta ha hutan yang rusak (termasuk bekas karhutla) untuk ditanami kelapa sawit. Konon tujuannya untuk pengembangan bahanbakar nabati (biofuel) termasuk memproduksi biodiesel B50 hingga B100—meski menurutnya bukan hutan primer yang masih asri.

Langkah tersebut malah akan memperburuk ekosistem bekas karhutla, dan besar risiko dampak sosial ekologisnya. Di balik rencana tersebut, jelas bahwa pemerintah selalu melihat ekosistem bekas karhutla semata-mata sebagai peluang komoditas! Ini mencerminkan budaya pembangunan yang sama sekali nihil “sense of crisiss”—yang justru sangat dibutuhkan saat ini.
Bukan Sekadar Komoditas
Ekosistem hutan-tanah-air bukan semata-mata kumpulan tegakan kayu atau cadangan lahan untuk investasi. Hutan-tanah-air (sungai, danau) merupakan ruang hidup, sumber pangan dan obat-obatan, ruang pewarisan pengetahuan, serta bagian dari sistem nilai yang menghubungkan manusia, leluhur, dan alam serta Sang Penciptanya.
Hubungan tersebut tercermin dalam pengetahuan lokal mengenai musim, tanah, air, tumbuhan, dan tata cara mengelola lingkungan serta sumber daya alam. Praktik perladangan gilir balik, misalnya, tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan api.
Praktik ini perlu dipahami berdasarkan konteks sosial-budaya, aturan adat, kondisi ekologis, skala kegiatan, serta pengetahuan masyarakat yang menyertainya. Pandangan yang menyamaratakan perladangan gilir balik (berkearifan lokal) dengan pembukaan lahan apalagi berskala besar—demi komoditas monokultur kelapa sawit misalnya, tanpa membedakan konteks, dampak, dan tanggung jawab merupakan bentuk ketidakadilan dalam konteks hak adat dan kebudayaan masyarakat setempat.
Pengawasan terhadap kegiatan korporasi harus dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti, dan tanpa pandang bulu—hukum tak boleh “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Wilayah konsesi korporasi, kepatuhan terhadap penegakan hukum (perizinan), pengelolaan lahan gambut, pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab pemulihan perlu diperiksa secara serius. Korporasi yang terbukti di areal konsesinya terdapat karhutla mutlak bertanggung jawab–dan diberi sanksi yang tegas. Cabut izinnya bilamana karhutla terjadi berulang di wilayah konsesinya.

